Pertanyaan:
Bagaimana pengimplementasian tugas dan wewenang MPR RI?
Terima kasih atas pertanyaannya!
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta berbagai literatur lainnya.
Tugas dan Wewenang MPR RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara legislatif Indonesia yang bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara namun sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Karena tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, maka tidak ada lagi perbedaan antara lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Sebagai lembaga legislatif, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Terkait tugas dan wewenang MPR, diatur di dalam Bab II Pasal 2 dan 3 UUD NRI Tahun 1945. Yang selanjutnya diundangkan di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, termuat beberapa wewenang MPR sebagai berikut.
Mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945;
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan Pasal 5 UU No.17 Tahun 2014 diatur bahwa MPR bertugas:
memasyarakatkan ketetapan MPR;
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengimplementasian Tugas dan Wewenang MPR RI
Dalam mengimplementasikan wewenangnya terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun anggota MPR dapat mengajukan usul secara tertulis terkait pengubahan pasal pada UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan paling sedikit oleh ⅓ dari jumlah anggota MPR. Dalam pengajuan tersebut, harus menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan untuk diubah beserta dengan alasannya. Selanjutnya terkait dengan wewenangnya dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, dilakukan pada sidang paripurna MPR. Namun apabila MPR tidak dapat mengadakan sidang paripurna tersebut, maka pelantikan dilakukan pada rapat paripurna DPR. Namun apabila DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat paripurna, pelantikan akan dilakukan di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
Dalam pengimplementasian wewenangnya terhadap pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR tersebut terkait dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul DPR tersebut. Dimana pada usul DPR tersebut harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terkait terbukti melakukan pelanggaran hukum dimana ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan MPR terhadap usulan tersebut diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit ⅔ dari jumlah anggota yang hadir. Namun apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut mengundurkan diri sebelum diambilnya keputusan oleh MPR, maka sidang paripurna terkait penyampaian penjelasan usulan pemberhentian oleh Pimpinan MPR tidak dilanjutkan.
Pada pengimplementasian wewenang MPR dalam melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Namun apabila kemudian MPR tidak dapat mengadakan sidang paripurna MPR tersebut, maka Wakil Presiden yang akan dilantik tersebut bersumpah di hadapan rapat paripurna DPR. Jika DPR juga tidak dapat mengadakan rapat paripurna DPR, maka pelantikan tersebut akan dilakukan sumpah di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
Selanjutnya, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden kosong dalam masa jabatannya, presiden diharuskan untuk memilih wakil presiden dari dua kandidat yang diajukan. Proses pemilihan ini dirancang untuk mengisi posisi wakil presiden agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Terkait pemgimplementasian wewenang MPR dalam memilih dan melantik Wakil Presiden, MPR akan melaksanakan sidang paripurna paling lama 60 hari untuk memilih Wakil Presiden tersebut. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di sidang paripurna MPR akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden dan dilantik di hadapan sidang paripurna MPR.
Dalam pengimplementasian wewenang terakhirnya terkait pemilihan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna paling lama 30 hari sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Selanjutnya dalam paling lama 3 kali 24 jam sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, Pimpinan MPR berkewajiban untuk memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden paling lama 7 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut. Pemilihan 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan tersebut akan dilakukan dalam sidang paripurna MPR dengan pemungutan suara yang kemudian akan dilantik dalam sidang paripurna MPR.
Dalam rangka pelaksanaan tugas MPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2014 yaitu dengan melaksanakan Sidang Paripurna MPR, dengan melakukan beberapa kegiatan antara lain :
Memasyarakatkan Ketetapan MPR
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945 serta pelaksanaannya
Menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berkaitan dengan penyelenggaraan Sidang MPR dalam rangka tugas dan wewenang MPR sebagaimana diuraikan diatas, adapun hasil akhir dari Sidang MPR yakni pada dasarnya akan membentuk suatu rancangan peraturan maupun rekomendasi. Rekomendasi yang dihasilkan merupakan perwujudan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja lembaga tinggi negara dalam kurun waktu satu tahun kedepan. Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya tersebut, MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama dengan DPR.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari analisis kami mengenai tugas dan wewenang MPR RI, bahwa dalam pengimplementasiannya MPR pada umumnya akan menyelenggarakan sidang paripurna. Di mana segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh MPR RI terhadap tugas dan wewenangnya dilakukan pada sidang paripurna tersebut. Untuk pengaturan terkait tugas dan wewenang MPR diatur secara lebih khusus di dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Internet
https://www.mpr.go.id/tentang-mpr/Kedudukan,-Tugas,-dan-Wewenang diakses pada 30 November 2023
https://www.hukumonline.com diakses 30 November 2023
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh Ni Uning Nawang Ulan dan Jenisa Noverindadan telah dilakukan review oleh I Made Gemet Dananjaya Suta, S.H., M.H.
Demikian jawaban atas hasil analisis kami, semoga bermanfaat.
Mohon diingat bahwasanya jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut, tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan maupun kekurangan akan jawaban yang disampaika. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Sekian dari kami, terimakasih.
Comments