ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF VS DUE PROCESS OF LAW DALAM PENGGUNAAN ALAT BUKTI ILEGAL
- Jun 25
- 6 min read
Pertanyaan:
Jika suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwanya diyakini bersalah oleh masyarakat, tetapi alat bukti yang diperoleh melanggar prosedur hukum acara pidana, apakah hakim seharusnya tetap menjatuhkan pidana demi keadilan substantif atau membebaskan terdakwa demi tegaknya due process of law?
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab permasalahan mengenai dilema antara keadilan substantif dan due process of law dalam hukum pidana, pembahasan akan didasarkan pada ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta doktrin dan teori hukum yang berkembang dalam praktik peradilan pidana modern. Sebelum membahas apakah hakim seharusnya tetap menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang secara faktual diyakini bersalah meskipun alat bukti diperoleh secara melanggar hukum, perlu dipahami terlebih dahulu konsep keadilan substantif dan due process of law sebagai dua prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Pemahaman terhadap kedua konsep tersebut penting untuk menganalisis bagaimana hukum menyeimbangkan tujuan penegakan keadilan dengan perlindungan hak asasi manusia serta pembatasan kewenangan negara dalam proses pembuktian tindak pidana.
Jawaban:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum, termasuk proses peradilan pidana, harus dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan perlakuan yang setara bagi setiap orang di hadapan hukum.
Dalam sistem peradilan pidana, hakim dalam menjatuhkan putusan harus berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk prinsip bahwa suatu putusan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diperoleh melalui prosedur yang sesuai dengan hukum. Selain itu, pengaturan mengenai tersangka dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan alat bukti yang sah, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan alat bukti yang sah memiliki peran yang sangat penting sejak tahap awal proses peradilan pidana. Sejalan dengan itu, pengaturan mengenai alat bukti saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 235 ayat (1), yang menyebutkan bahwa alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pembuktian di Indonesia telah berkembang dengan menyesuaikan kemajuan teknologi dan kebutuhan praktik peradilan modern tanpa mengesampingkan prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, keabsahan suatu alat bukti tidak hanya ditentukan oleh jenis alat buktinya, melainkan juga oleh cara alat bukti tersebut diperoleh. Dengan demikian, alat bukti yang secara formal diakui oleh undang-undang dapat kehilangan kekuatan pembuktiannya apabila diperoleh melalui prosedur yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, alat bukti yang diperoleh melalui tindakan yang melanggar hukum, seperti penyadapan tanpa dasar hukum, penggeledahan tanpa izin, penyitaan yang tidak sesuai prosedur, maupun pengakuan yang diperoleh melalui paksaan atau intimidasi, seharusnya tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga harus berpedoman pada prinsip due process of law, yaitu prinsip yang menjamin bahwa seluruh proses pembuktian dilaksanakan secara sah, adil, dan tetap menghormati hak asasi manusia. Penerapan prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, meskipun masyarakat meyakini bahwa terdakwa merupakan pelaku tindak pidana, hakim tetap tidak dapat mengabaikan prosedur hukum yang berlaku karena tujuan utama peradilan pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara adil, sah, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana juga diwujudkan melalui mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Keberadaan praperadilan merupakan implementasi dari prinsip due process of law dan asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Melalui mekanisme ini, setiap orang diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan (SP3), maupun penghentian penuntutan. Kehadiran praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang membatasi hak asasi seseorang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, praperadilan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengujian formal terhadap tindakan aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara yang menjamin terlaksananya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mencegah penggunaan alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum. Oleh karena itu, apabila suatu tindakan penegakan hukum terbukti tidak sah, maka konsekuensi hukumnya dapat berdampak pada penilaian terhadap keabsahan alat bukti yang diperoleh dan berpotensi memengaruhi proses pembuktian di persidangan, sehingga seluruh proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pandangan tersebut sejalan dengan doktrin exclusionary rule yang berkembang dalam hukum acara pidana modern. Doktrin ini menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum harus dikesampingkan agar pengadilan tidak secara tidak langsung melegitimasi tindakan aparat yang melanggar prosedur hukum. Hal tersebut sejalan dengan teori fruit of the poisonous tree yang menyatakan bahwa seluruh bukti turunan yang berasal dari tindakan ilegal juga tidak dapat digunakan karena berasal dari sumber yang telah tercemar secara hukum. Meskipun demikian, dikesampingkannya bukti yang diperoleh secara ilegal tidak selalu berarti terdakwa harus dibebaskan. Apabila masih terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan telah memenuhi prinsip pembuktian dalam sistem peradilan pidana, maka hakim tetap dapat menjatuhkan pidana dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menjatuhkan putusan. Sebaliknya, apabila setelah bukti yang tidak sah dikeluarkan tidak terdapat lagi alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan. Pembebasan tersebut bukan berarti terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, melainkan karena negara tidak mampu membuktikan kesalahannya melalui mekanisme pembuktian yang sah sesuai dengan prinsip negara hukum, asas due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan asas in dubio pro reo, yang menegaskan bahwa setiap keraguan dalam proses pembuktian harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.
Dengan demikian, posisi yang paling sesuai dengan prinsip negara hukum adalah mengecualikan alat bukti yang diperoleh secara melanggar prosedur dan hanya mendasarkan putusan pada alat bukti yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa pencarian kebenaran dan keadilan harus tetap dilakukan dalam koridor hukum. Negara tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip hukum demi mencapai tujuan pemidanaan, karena hakikat negara hukum adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui cara-cara yang sah, adil, dan bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Savitri, N. (2018). "Implementasi Exclusionary Rule dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia." Jurnal Hukum Unsrat, 24(10), 22–38.
Setiawan, N. (2020). "Doktrin Buah dari Pohon Beracun dan Relevansinya dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 567–589.
Mulyadi, L. (2012). "Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif Teoretis dan Praktik." Jurnal Yudisial, 5(2), 110–130.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 dan Pasal 235 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture.
Jawaban atas pertanyaan yang anda ajukan disusun oleh Putu Stephanie Audrey Dewi Sridana. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait permasalahan yang anda tanyakan. Perlu diperhatikan bahwa jawaban ini bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap maupun mengikat. Sehubungan dengan ALSA Legal Assistance, kami dari ALSA LC Udayana University tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan, ketidakakuratan, kekeliruan, atau kekurangan yang mungkin terdapat dalam jawaban yang diberikan. Selain itu, jawaban yang disampaikan ALSA Legal Assistance tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan maupun sebagai dasar hukum yang mengikat. Sekian dan Terima kasih atas kepercayaan anda.



Comments