top of page

TEORI NORMA DAN SISTEM PENJENJANGAN NORMA MENURUT HANS KELSEN

  • websitealsalcunud
  • Dec 11, 2025
  • 4 min read

Pertanyaan: 

Bagaimana konsep sistem penjenjangan norma menurut Hans Kelsen dalam teori hukum, serta ketentuan apa saja yang menjadi dasar dalam memahami hubungan hierarkis antar norma dalam suatu sistem hukum?

Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa ketentuan dan pandangan teori yang relevan. Sebelum membahas dasar-dasar hukum yang mengatur hubungan hierarkis antar norma, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian sistem penjenjangan norma menurut Hans Kelsen serta perannya dalam membangun struktur hukum yang sistematis.


Jawaban: 

Bagi Hans Kelsen, norma merupakan produk pemikiran manusia yang bersifat deliberatif, artinya norma lahir dari kehendak manusia. Sesuatu hanya dapat disebut sebagai norma apabila dikehendaki untuk menjadi norma, dan kehendak tersebut pada mulanya dilandasi oleh pertimbangan moralitas dan nilai-nilai yang baik. Pertimbangan semacam ini bersifat meta yuridis, berada pada ranah das sollen (apa yang seharusnya), dan belum memiliki daya mengikat secara hukum.

Suatu norma baru menjadi norma hukum yang mengikat masyarakat apabila kehendak tersebut dituangkan ke dalam bentuk tertulis, dibentuk oleh lembaga yang berwenang, dan memuat perintah atau larangan. Dengan demikian, dalam pandangan Hans Kelsen, norma hukum selalu merupakan hasil dari kehendak manusia yang dilembagakan secara formal. Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam positivisme hukum ala Kelsen, perdebatan mengenai moral dan nilai dianggap telah selesai ketika norma tersebut telah dibentuk sebagai hukum positif.

Namun demikian, Hans Kelsen menegaskan bahwa norma paling mendasar (Grundnorm) tidak identik dengan hukum alam (natural law). Sebagai penganut positivisme hukum, Kelsen secara tegas menolak konsep hukum alam. Menurutnya, hukum alam berada dalam ranah fakta dan hubungan sebab-akibat, sedangkan norma hukum berada dalam ranah das sollen. Sesuatu yang bersifat “seharusnya” hanya dapat menjadi norma apabila dikehendaki secara bersama, lalu dipositifkan dalam bentuk peraturan hukum. Pemikiran ini dipengaruhi oleh filsafat transendental-idealis Immanuel Kant, sehingga pemikiran Kelsen dikenal sebagai positivisme idealis.

Berdasarkan pandangan tersebut, Hans Kelsen memandang hukum sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara berjenjang dan berlapis-lapis (Stufenbau des Recht). Dalam sistem ini, keabsahan suatu norma ditentukan oleh norma yang lebih tinggi, bukan oleh isi moralnya. Setiap norma memperoleh legitimasi dari norma di atasnya, hingga pada akhirnya berpuncak pada Grundnorm sebagai norma dasar hipotesis yang menjadi sumber validitas seluruh sistem hukum.

Konsep penjenjangan norma Kelsen ini relevan dengan sistem hukum Indonesia, yang secara tegas menempatkan Pancasila sebagai pedoman utama pembentukan peraturan perundang-undangan. Pancasila dijadikan dasar karena mengandung nilai-nilai fundamental bangsa yang menjadi cita hukum (rechtsidee). Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas, menciptakan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan.

Sebagai negara hukum, Indonesia menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus dilandasi oleh hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan keseluruhan norma hukum yang saling berkaitan dan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perkembangannya, pengaturan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami beberapa fase, mulai dari MPRS No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dinilai memiliki berbagai kelemahan, seperti multitafsir, inkonsistensi perumusan, dan belum mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum. Oleh karena itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pembaharuan, yang antara lain menambahkan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta memperluas ruang lingkup perencanaan pembentukan peraturan.

Pemikiran Hans Kelsen kemudian dikembangkan oleh Nawiasky, dan diterapkan dalam konteks Indonesia oleh A. Hamid S. Attamimi. Attamimi, dengan merujuk pada teori Kelsen dan Nawiasky, menyusun struktur tata hukum Indonesia ke dalam empat tingkatan norma, yaitu:

  1. Staats Fundamentalnorm, yaitu Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang pertama kali ditegaskan oleh Notonagoro sebagai norma fundamental negara dan bintang pemandu hukum nasional.

  2. Staatsgrundgesetz, yaitu aturan dasar negara yang meliputi Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan konvensi ketatanegaraan.

  3. Formell Gesetz, yaitu Undang-Undang dalam arti formal.

  4. Verordnung & Autonome Satzung, yakni peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom, mulai dari Peraturan Pemerintah sampai dengan Peraturan Daerah dan keputusan kepala daerah.

Dengan penempatan Pancasila sebagai Staats fundamental norm, maka seluruh norma hukum di bawahnya harus dibentuk, diterapkan, dan dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini menegaskan bahwa norma hukum dalam suatu negara tidak hanya berjenjang dan berlapis, tetapi juga tersusun dalam satu tata susunan norma hukum negara (die Stufenordnung der Rechtsnormen) yang utuh, sistematis, dan hierarkis


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Samekto, FX. Adji. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen tentang Stufenbautheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis.” Jurnal Hukum Progresif 7, No. 1. (April 2019).

Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 2, No. 1. (Januari 2024): 08–19. https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik 

Peraturan Perundang-Undangan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga. Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


back crowd.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page