IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP DINAMIKA POLITIK, CHECKS AND BALANCES, DAN KEPERCAYAAN PUBLIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
- websitealsalcunud
- Dec 11, 2025
- 4 min read
Pertanyaan:
Apa dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap tata negara dan masyarakat?
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam menjawab pertanyaan ini, pembahasan akan merujuk pada peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi serta implikasi yuridis dan politik dari putusannya. Sebelum menguraikan dampak konkret terhadap tata negara dan masyarakat, terlebih dahulu akan dijelaskan kedudukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga pengawal konstitusionalitas undang-undang dan pelindung hak konstitusional warga negara
Jawaban:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap dinamika politik, tata negara, dan kehidupan masyarakat di Indonesia. Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan koridor konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945. Melalui kewenangannya, MK dapat membatalkan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi, sehingga berkontribusi langsung terhadap penegakan kedaulatan hukum dan supremasi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, putusan MK acapkali bersinggungan dengan hak-hak dasar, seperti persamaan di hadapan hukum, kebebasan berpendapat, serta hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ketika suatu ketentuan hukum dinilai melanggar hak-hak tersebut, MK dapat menyatakan aturan tersebut inkonstitusional. Karena sifat putusan MK yang erga omnes, dampak putusan tersebut tidak hanya dirasakan oleh para pihak yang berperkara, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Misalnya saja sejak berdiri dari 2003, MK telah menguji pelbagai UU berkenaan dengan bidang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Awalnya, ketentuan tersebut menetapkan batas usia minimal 40 tahun sebagai syarat pencalonan, yang merupakan hasil kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR melalui mekanisme legislatif. Namun, melalui putusan tersebut, MK memperkenalkan tafsir baru dengan menambahkan syarat alternatif berupa pengalaman menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum. Perubahan ini secara langsung memengaruhi konfigurasi politik nasional dan membuka ruang baru dalam kontestasi pemilu.
Putusan tersebut tidak hanya berdampak pada teknis pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga memicu perdebatan publik mengenai independensi MK dan perannya dalam sistem checks and balances. Beberapa kalangan menilai bahwa MK cenderung memihak kepentingan pemerintah dan DPR, sehingga fungsi pengawasan yudisial dinilai melemah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa MK tidak lagi sepenuhnya berperan sebagai pengawal konstitusi, melainkan menjadi instrumen politik untuk melegitimasi kehendak kekuasaan, yang pada akhirnya dapat menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.
Ditinjau dari teori Gustav Radbruch, putusan hakim seharusnya menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK cenderung menitikberatkan aspek kemanfaatan dengan membuka ruang partisipasi generasi muda dalam kepemimpinan nasional. Pendekatan ini mencerminkan judicial activism, yakni peran aktif hakim dalam menafsirkan dan membentuk norma hukum.
Namun, aktivisme tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum dan keadilan publik, karena perubahan norma yang signifikan dilakukan melalui putusan yudisial, bukan proses legislasi yang partisipatif. Dari sudut pandang judicial restraint, MK seharusnya menahan diri dan membatasi perannya pada pengujian konstitusionalitas norma, guna menjaga kepastian hukum dan prinsip pemisahan kekuasaan. Akibatnya, putusan ini dipandang belum sepenuhnya mencapai keseimbangan tiga nilai Radbruch.
Secara sosial dan politik, putusan ini memicu reaksi luas dari masyarakat, termasuk gelombang kritik dan demonstrasi. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan politik yang kompleks. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan MK terhadap kritik publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi tetap terjaga.
Secara keseluruhan, putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh besar terhadap dinamika politik dan hukum tata negara Indonesia. Dalam perspektif konstitusionalisme sebagai jantung hukum tata negara, MK berperan menjaga supremasi konstitusi, menegakkan prinsip negara hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Namun, putusan yang kontroversial berpotensi mereduksi makna konstitusionalisme apabila dipersepsikan sarat kepentingan politik, sehingga melemahkan checks and balances dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, konsistensi penafsiran konstitusi, transparansi peradilan, serta peran aktif masyarakat sipil menjadi kunci agar MK tetap berorientasi pada keadilan konstitusional dan demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Nainggolan, O., Gultom, M. H., & Manalu, N. (2025). Analisis peran Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu: Tinjauan dari perspektif hukum tata negara. Syntax Admiration, 6(1).
Kansil, C. S. T., & Nadilatasya, P. M. (2024). Dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dinamika politik dan kepercayaan publik di Indonesia: Analisis implikasi hukum dan etika. UNES Law Review, 6(4), 10753. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian konstitusionalitas ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah di review oleh Bagus Hermanto, S.H., M.H,. Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.



Comments