top of page

ANALISIS SURROGATE MOTHER DI INDONESIA: STATUS HUKUM, REGULASI, DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

  • Jun 25
  • 3 min read

Pertanyaan: 

Surrogate mother tuh legal ga sih di indonesia? dan itu aturannya gimana serta teknis ngelaksanainnya gimana? apakah bisa di RS biasa apa ada standardisasi RS yang menerima praktik surrogacy ini?

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan mengenai legalitas surrogate mother di Indonesia, pembahasan akan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kesehatan dan hukum perdata, serta pendapat para ahli yang terdapat dalam berbagai jurnal hukum. Sebelum membahas status hukum, prosedur pelaksanaan, dan kemungkinan penerapannya di rumah sakit Indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu konsep surrogate mother sebagai bentuk teknologi reproduksi berbantu yang melibatkan pihak ketiga dalam proses kehamilan. Pemahaman terhadap konsep tersebut menjadi dasar untuk menganalisis kesesuaian praktik surrogate mother dengan sistem hukum, nilai sosial, dan prinsip ketertiban hukum yang berlaku di Indonesia.


Jawaban: 

Perkembangan teknologi reproduksi berbantu telah membuka berbagai alternatif bagi pasangan yang mengalami gangguan kesuburan, salah satunya adalah surrogate mother atau ibu pengganti. Secara umum, surrogate mother terbagi menjadi dua jenis, yaitu gestational surrogacy dan traditional surrogacy. Pada gestational surrogacy, embrio hasil fertilisasi in vitro (IVF) dari sel telur dan sperma pasangan suami istri ditanamkan ke rahim ibu pengganti, sehingga ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi yang dikandungnya. Sementara itu, pada traditional surrogacy, sel telur ibu pengganti sendiri dibuahi oleh sperma calon ayah, sehingga terdapat hubungan biologis langsung antara ibu pengganti dan anak yang dilahirkan. Metode tradisional ini kini sangat jarang dipraktikkan karena menimbulkan kompleksitas emosional dan hukum yang lebih tinggi. Meskipun menjadi solusi bagi sebagian pihak, praktik surrogate mother di Indonesia memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari aspek hukum positif, moral, agama, hingga sosial yang perlu dikaji secara mendalam.

Surrogate mother secara tegas tidak legal di Indonesia. Praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang sah karena bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan reproduksi berbasis teknologi hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, sehingga keterlibatan pihak ketiga sebagai penerima embrio secara implisit dilarang. Larangan ini diperkuat oleh Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang secara eksplisit melarang penanaman embrio hasil pembuahan in vitro ke rahim wanita lain di luar istri yang sah. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015 turut memperjelas hal ini dengan menyatakan bahwa seluruh prosedur teknologi reproduksi berbantu hanya boleh menempatkan spermatozoa suami ke dalam rahim istrinya sendiri. Dari sisi hukum perjanjian, kontrak sewa rahim juga dinyatakan tidak sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata karena tidak memenuhi syarat "kausa yang halal", mengingat rahim tidak dapat menjadi objek perjanjian yang sah secara hukum. Meski demikian, perlu dicatat bahwa Indonesia hingga kini masih berada dalam kondisi kekosongan norma (legal vacuum), sebab belum ada satu pun regulasi yang secara spesifik dan komprehensif mengatur, mengizinkan, ataupun melarang surrogacy secara menyeluruh. Kondisi ini menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, baik ibu pengganti, intended parents, maupun tenaga medis yang memfasilitasinya.

Dari sudut pandang keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan surrogate mother hukumnya haram, dengan alasan utama potensi terjadinya percampuran nasab (garis keturunan) serta risiko eksploitasi terhadap perempuan yang bersedia menjadi ibu pengganti. Fatwa ini sejalan dengan prinsip Kompilasi Hukum Islam yang menekankan pentingnya kejelasan nasab sebagai hak dasar anak. Adapun dari sisi hukum perdata, status anak yang lahir dari surrogate mother menimbulkan kerumitan tersendiri. Berdasarkan Pasal 42 jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah. Dengan demikian, meskipun secara genetis anak tersebut berasal dari intended parents, hukum Indonesia menetapkan bahwa anak itu secara yuridis merupakan anak dari ibu pengganti yang melahirkannya. Apabila anak tersebut kemudian diserahkan kepada intended parents, maka proses tersebut harus ditempuh melalui prosedur pengangkatan anak (adopsi) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2007.



DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Malindi, Lintang Wistu. "Perlindungan Hukum terhadap Ibu Pengganti (Surrogate Mother) yang Mengikatkan Diri dalam Perjanjian Sewa Rahim (Surogasi) di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 8, No. 1, 2020, hlm. 36–51.

Puspitasari, Dinarjati Eka. "The Legal Status of Surrogate Mothers in Indonesia." Batulis Civil Law Review, Vol. 3, No. 1, 2022, hlm. 19–28.


Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.



Jawaban atas pertanyaan yang anda ajukan disusun oleh Putu Stephanie Audrey Dewi Sridana. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait permasalahan yang anda tanyakan. Perlu diperhatikan bahwa jawaban ini bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap maupun mengikat. Sehubungan dengan ALSA Legal Assistance, kami dari ALSA LC Udayana University tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan, ketidakakuratan, kekeliruan, atau kekurangan yang mungkin terdapat dalam jawaban yang diberikan. Selain itu, jawaban yang disampaikan ALSA Legal Assistance tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan maupun sebagai dasar hukum yang mengikat. Sekian dan Terima kasih atas kepercayaan anda.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


back crowd.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page