BATAS KEWENANGAN NEGARA DALAM MEMBATASI HAM DEMI KEPENTINGAN UMUM, SAMPAI DIMANA PEMBATASAN DAPAT DIBENARKAN
Pertanyaan:
Jika suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwanya diyakini bersalah oleh masyarakat, tetapi alat bukti yang diperoleh melanggar prosedur hukum acara pidana, apakah hakim seharusnya tetap menjatuhkan pidana demi keadilan substantif atau membebaskan terdakwa demi tegaknya due process of law?
Jawaban:
Pada dasarnya, hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi oleh negara. Dalam negara hukum yang demokratis, perlindungan HAM menjadi salah satu prinsip fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Namun, bukan berarti setiap hak dapat dijalankan secara mutlak tanpa mempertimbangkan hak orang lain maupun kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam kehidupan bermasyarakat, pelaksanaan suatu hak dapat berhubungan dengan hak dan kebebasan orang lain. Oleh karena itu, konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi adanya pembatasan terhadap HAM dalam keadaan dan persyaratan tertentu. Dasar konstitusional mengenai pembatasan HAM dapat ditemukan dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pasal 28J ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya, Pasal 28J ayat (2) menjelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pembatasan HAM memang dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, ketentuan Pasal 28J tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada negara untuk membatasi hak masyarakat kapan pun dengan alasan kepentingan umum. Sebaliknya, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai dasar yang sekaligus memberikan persyaratan konstitusional bagi setiap tindakan pembatasan HAM. Artinya, negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu kebijakan dilakukan demi kepentingan umum, tetapi harus mampu menjelaskan kepentingan apa yang hendak dilindungi, dasar hukum yang digunakan, serta alasan mengapa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan. Hal ini juga perlu dibaca secara sistematis bersama Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan demikian, negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan hak masyarakat, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak justru menghilangkan perlindungan terhadap HAM. Kepentingan umum dan perlindungan hak individu seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Keduanya harus dijalankan secara seimbang dalam kerangka negara hukum.
Dalam menilai persoalan ini, terdapat satu hal penting yang perlu dibedakan terlebih dahulu, yaitu pembatasan hak (limitation of rights) dan pengurangan atau penyimpangan kewajiban pemenuhan hak dalam keadaan darurat (derogation of rights). Keduanya merupakan konsep yang berbeda dalam hukum HAM. Pembatasan hak merupakan mekanisme yang memungkinkan negara mengatur pelaksanaan hak tertentu dalam kondisi normal, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh konstitusi dan instrumen HAM yang berlaku. Pembatasan ini biasanya berkaitan dengan hak-hak yang memang memungkinkan adanya pembatasan berdasarkan ketentuan hukum, misalnya kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi, serta kebebasan berkumpul secara damai. Namun, pembatasan tersebut tetap harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dan dilakukan secara diperlukan serta proporsional. Sementara itu, derogation merupakan mekanisme khusus dalam hukum HAM internasional yang memungkinkan suatu negara untuk sementara waktu menyimpangi sebagian kewajiban internasionalnya dalam keadaan darurat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Berdasarkan Pasal 4 ICCPR, derogasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, keadaan tersebut telah diumumkan secara resmi, dan tindakan yang diambil benar-benar diperlukan sesuai dengan tuntutan situasi. Selain itu, tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kewajiban internasional lainnya dan tidak boleh mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal-usul sosial. Negara juga wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai derogasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 4 ayat (2) ICCPR juga menentukan sejumlah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan darurat sekalipun (non-derogable rights), yaitu hak-hak yang dijamin dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 ICCPR. Dalam konteks konstitusi Indonesia, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan bahwa terdapat hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut.
Dengan demikian, tidak semua hak dapat diperlakukan sama dalam pembahasan mengenai pembatasan HAM. Negara harus terlebih dahulu melihat jenis hak yang sedang dibatasi dan ketentuan hukum yang mengaturnya. Perlu dipahami pula bahwa sifat non-derogable tidak boleh disamakan begitu saja dengan tidak adanya pengaturan terhadap setiap bentuk pelaksanaan hak. Sebagai contoh, dalam kebebasan beragama, kebebasan untuk memiliki atau menganut keyakinan dalam hati (forum internum) tidak dapat diganggu gugat, sedangkan manifestasi atau pelaksanaan keyakinan secara lahiriah dapat dikenai pembatasan tertentu berdasarkan persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) ICCPR. Dengan kata lain, negara tidak boleh menghilangkan inti perlindungan suatu hak, meskipun pelaksanaan aspek tertentu dari hak tersebut dapat diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah memahami perbedaan tersebut, persoalan berikutnya adalah bagaimana menentukan apakah suatu pembatasan HAM masih dapat dibenarkan atau justru telah menjadi tindakan negara yang berlebihan. Dalam hal ini, prinsip proporsionalitas (principle of proportionality) menjadi salah satu instrumen penting untuk menilai tindakan negara. Secara sederhana, proporsionalitas merupakan prinsip yang mengharuskan adanya keseimbangan antara tindakan pembatasan yang dilakukan negara, tujuan yang ingin dicapai, dan dampak yang ditimbulkan terhadap hak masyarakat. Namun, proporsionalitas tidak cukup hanya dimaknai sebagai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Pengujiannya perlu dilakukan secara lebih sistematis agar dapat memberikan ukuran yang jelas dalam menilai kebijakan negara. Pengujian tersebut dapat dikembangkan melalui empat tahapan berikut.
Pertama, tujuan yang sah (legitimate aim).
Tahap pertama adalah melihat apakah pembatasan HAM dilakukan untuk mencapai tujuan yang memang dibenarkan oleh konstitusi atau instrumen HAM yang relevan. Dalam konteks Indonesia, tujuan tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yaitu menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Artinya, negara harus mampu menjelaskan secara konkret kepentingan apa yang hendak dilindungi melalui pembatasan tersebut. Penggunaan istilah seperti “demi kepentingan umum”, “menjaga keamanan”, atau “menjaga ketertiban” tidak seharusnya langsung dianggap sebagai pembenaran yang cukup. Harus terdapat hubungan yang jelas antara alasan yang dikemukakan pemerintah dengan tujuan konstitusional yang ingin dicapai. Sebagai contoh, apabila pemerintah membatasi kegiatan demonstrasi dengan alasan menjaga keamanan, pemerintah perlu menjelaskan kondisi keamanan seperti apa yang menjadi dasar pembatasan tersebut. Apabila tidak terdapat alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan alasan keamanan berpotensi menjadi dalih untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Kedua, kesesuaian tindakan dengan tujuan (suitability).
Setelah tujuan yang sah dapat dibuktikan, tahap berikutnya adalah menilai apakah tindakan pembatasan yang dilakukan negara memang memiliki hubungan yang rasional dengan tujuan tersebut. Artinya, tindakan yang dipilih harus benar-benar dapat membantu mencapai tujuan yang ingin dilindungi. Pada tahap ini, negara tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu kebijakan memiliki tujuan yang baik. Negara juga perlu memperlihatkan bahwa cara yang digunakan memang relevan dan berpotensi mencapai tujuan tersebut. Apabila tindakan pembatasan tidak mempunyai hubungan yang masuk akal dengan tujuan yang dikemukakan, maka pembatasan tersebut dapat dipertanyakan. Misalnya, apabila pemerintah ingin menjaga keamanan dalam suatu kegiatan demonstrasi, pengaturan jalur atau lokasi kegiatan dapat menjadi tindakan yang memiliki hubungan rasional dengan tujuan tersebut, sepanjang didasarkan pada kondisi yang nyata. Sebaliknya, melarang seluruh kegiatan demonstrasi tanpa menunjukkan hubungan yang jelas antara larangan tersebut dengan ancaman keamanan yang hendak dicegah dapat menimbulkan persoalan dari sisi kesesuaian tindakan.
Ketiga, kebutuhan pembatasan (necessity).
Tahap ketiga adalah menilai apakah pembatasan tersebut benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Pada tahap ini, negara harus mempertimbangkan apakah terdapat alternatif lain yang sama efektifnya, tetapi memberikan dampak yang lebih kecil terhadap pelaksanaan HAM masyarakat. Dengan demikian, pembatasan yang dipilih seharusnya merupakan tindakan yang paling sedikit membatasi hak, sepanjang alternatif tersebut tetap mampu mencapai tujuan yang ingin dilindungi. Negara tidak seharusnya langsung memilih tindakan yang paling membatasi apabila masih tersedia cara lain yang lebih ringan. Sebagai contoh, apabila terdapat potensi gangguan keamanan dalam suatu demonstrasi, pemerintah dapat mempertimbangkan pengaturan waktu, lokasi, jalur kegiatan, atau langkah pengamanan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Apabila langkah-langkah tersebut sudah cukup untuk menjaga keamanan, pelarangan seluruh kegiatan demonstrasi tentu perlu dipertanyakan karena terdapat alternatif yang lebih ringan terhadap kebebasan masyarakat. Dalam hal ini, Komite HAM PBB melalui General Comment No. 37 (2020) mengenai hak atas kebebasan berkumpul secara damai menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak berkumpul harus benar-benar diperlukan. Pihak berwenang juga perlu mempertimbangkan langkah alternatif yang paling sedikit mengganggu pelaksanaan hak tersebut. Dengan demikian, pembatasan tidak boleh hanya didasarkan pada kemudahan pemerintah dalam mengendalikan situasi, tetapi harus benar-benar menunjukkan adanya kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, keseimbangan dalam arti sempit (proportionality stricto sensu).
Tahap terakhir adalah menilai apakah manfaat yang ingin dicapai melalui pembatasan tersebut sebanding dengan dampak yang harus ditanggung oleh masyarakat. Pada tahap ini, negara perlu mempertimbangkan seberapa besar kepentingan umum yang berhasil dilindungi dibandingkan dengan seberapa jauh hak masyarakat dikurangi atau dibatasi. Artinya, meskipun suatu pembatasan mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dan dianggap diperlukan, pembatasan tersebut belum tentu dapat dibenarkan apabila dampaknya terhadap HAM terlalu besar dibandingkan manfaat yang diperoleh. Penilaian ini harus memperhatikan berbagai keadaan konkret, seperti luasnya cakupan pembatasan, jangka waktu pelaksanaan, jumlah masyarakat yang terdampak, tingkat gangguan terhadap hak, serta kemungkinan munculnya dampak lanjutan bagi masyarakat. Semakin luas dan berat dampak pembatasan terhadap hak masyarakat, semakin kuat pula alasan yang harus diberikan negara untuk membenarkannya. Sebagai contoh, apabila pemerintah hanya mengatur waktu dan lokasi demonstrasi berdasarkan kebutuhan keamanan yang dapat dibuktikan, pembatasan tersebut dapat memiliki keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan umum dan kebebasan masyarakat. Namun, apabila pemerintah justru melarang seluruh demonstrasi dalam jangka waktu yang tidak jelas, sementara tidak terdapat ancaman konkret yang membenarkan tindakan tersebut, maka dampak pembatasan terhadap kebebasan masyarakat dapat menjadi jauh lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai.
Keempat tahapan tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap pembatasan HAM tidak berhenti pada pertanyaan apakah negara mempunyai kewenangan untuk membatasi hak masyarakat. Lebih jauh, harus dinilai apakah kewenangan tersebut digunakan melalui cara yang tepat, diperlukan, dan tidak berlebihan. Negara juga harus mampu memberikan alasan serta dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan atas pembatasan yang dilakukan. Selain keempat tahapan tersebut, terdapat dua prinsip lain yang harus selalu diperhatikan dalam setiap pembatasan HAM, yaitu prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap esensi atau substansi hak. Pertama, prinsip non-diskriminasi mengharuskan negara menerapkan pembatasan secara adil dan tidak membedakan perlakuan terhadap masyarakat berdasarkan identitas atau karakteristik tertentu tanpa alasan objektif yang dapat dibenarkan. Hal ini sejalan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut. Ketentuan ini juga berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, suatu kebijakan pembatasan tidak dapat dibenarkan apabila diterapkan secara selektif terhadap kelompok tertentu tanpa dasar yang objektif dan sah. Bahkan, kebijakan yang terlihat berlaku sama bagi semua orang tetap perlu diperiksa apabila dalam praktiknya justru menimbulkan dampak yang lebih berat terhadap kelompok tertentu tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Kedua, pembatasan HAM tidak boleh menghilangkan esensi atau substansi dari hak yang dilindungi. Artinya, pembatasan tidak boleh dilakukan sedemikian rupa hingga membuat suatu hak kehilangan makna dan tidak lagi dapat dinikmati oleh masyarakat. Negara memang dapat mengatur pelaksanaan hak, tetapi pengaturan tersebut tidak boleh berubah menjadi penghapusan hak secara terselubung. Hal ini penting karena suatu pembatasan bisa saja secara formal mempunyai dasar hukum, tetapi dalam penerapannya justru menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menikmati hak yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penilaian terhadap pembatasan HAM tidak hanya melihat bentuk aturan yang digunakan, tetapi juga memperhatikan dampak nyata dari penerapannya.
Dalam konteks akademik, pembahasan mengenai prinsip proporsionalitas dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga dapat ditemukan dalam artikel Muhamad Dzadit Taqwa (2025) berjudul “Tracing the Proportionality in Article 28J(2) UUD NRI Tahun 1945: Penelusuran Ide Proportionality dalam Pasal 28J(2) UUD NRI Tahun 1945” yang diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 22 Nomor 3, halaman 483–507. Artikel tersebut memberikan pembahasan kritis mengenai bagaimana gagasan proporsionalitas dapat digunakan untuk memahami pembatasan HAM berdasarkan Pasal 28J ayat (2). Salah satu hal penting dari kajian tersebut adalah bahwa rumusan Pasal 28J ayat (2) belum dengan sendirinya menunjukkan adanya pengujian proporsionalitas yang tersusun secara eksplisit dan sistematis. Selain itu, praktik Mahkamah Konstitusi dalam menguji pembatasan HAM juga belum menunjukkan penerapan tahapan proporsionalitas yang konsisten. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa meskipun prinsip proporsionalitas penting dalam menilai pembatasan HAM, penerapannya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia masih memerlukan pengembangan. Dengan kata lain, tidak cukup hanya menyatakan bahwa pembatasan HAM harus seimbang dengan kepentingan umum. Diperlukan parameter pengujian yang lebih terstruktur agar kewenangan negara dapat dinilai secara objektif dan tidak digunakan secara berlebihan. Oleh karena itu, pengujian melalui tujuan yang sah, kesesuaian tindakan, kebutuhan, dan keseimbangan dalam arti sempit dapat digunakan sebagai kerangka analisis untuk menilai apakah suatu pembatasan HAM telah memenuhi persyaratan konstitusional. Keempat tahapan tersebut merupakan pendekatan analitis yang membantu memperjelas bagaimana prinsip proporsionalitas seharusnya diterapkan, bukan berarti bahwa Mahkamah Konstitusi selama ini selalu menggunakan formula empat tahap tersebut secara konsisten. Selain itu, standar HAM internasional juga memberikan gambaran mengenai bagaimana prinsip pembatasan hak seharusnya diterapkan. Salah satunya dapat dilihat dalam General Comment No. 37 (2020) yang dikeluarkan oleh Komite HAM PBB dengan nomor dokumen CCPR/C/GC/37 pada tanggal 17 September 2020. Dokumen tersebut secara khusus membahas hak atas kebebasan berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR. Dalam dokumen tersebut, Komite HAM PBB menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berkumpul secara damai harus mempunyai dasar hukum, memiliki tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, dan memenuhi prinsip proporsionalitas. Komite juga menekankan bahwa pembatasan harus diarahkan untuk memungkinkan pelaksanaan hak tersebut, bukan justru menghambatnya secara tidak perlu. Larangan menyeluruh terhadap kegiatan berkumpul secara damai perlu dipandang secara sangat hati-hati karena berpotensi menjadi pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak mempertimbangkan keadaan konkret. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa General Comment No. 37 secara khusus membahas hak berkumpul secara damai, sehingga standar di dalamnya tidak dapat begitu saja dianggap berlaku secara identik terhadap seluruh jenis HAM. Dokumen tersebut digunakan sebagai contoh penerapan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam konteks hak berkumpul. Untuk jenis hak lainnya, pengujian tetap harus memperhatikan ketentuan khusus yang mengatur hak tersebut dalam konstitusi maupun instrumen HAM internasional.
Untuk memahami penerapan prinsip-prinsip tersebut, dapat digunakan contoh pembatasan kegiatan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum. Dalam negara demokratis, demonstrasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat dan hak untuk berkumpul secara damai. Hak tersebut dijamin dalam konstitusi serta Pasal 21 ICCPR. Di Indonesia, pengaturannya juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Misalnya, pemerintah melakukan pengaturan terhadap waktu, lokasi, atau jalur demonstrasi dengan alasan menjaga keselamatan peserta, melindungi hak masyarakat lain, serta menghindari gangguan terhadap ketertiban umum. Pembatasan semacam ini belum tentu merupakan pelanggaran HAM. Sepanjang mempunyai dasar hukum yang jelas, didasarkan pada kondisi yang nyata, memiliki tujuan yang sah, serta dilakukan secara diperlukan dan proporsional, pengaturan tersebut dapat dibenarkan. Namun, persoalannya akan berbeda apabila pemerintah langsung melarang seluruh kegiatan demonstrasi tanpa mempertimbangkan keadaan konkret, karakteristik kegiatan, maupun kemungkinan adanya alternatif pengaturan yang lebih ringan. Misalnya, suatu demonstrasi dilarang sepenuhnya hanya dengan alasan menjaga ketertiban umum, padahal tidak terdapat ancaman nyata yang membenarkan larangan tersebut dan pengaturan lokasi atau waktu sebenarnya masih dapat dilakukan. Dalam keadaan demikian, tindakan pemerintah patut dipertanyakan berdasarkan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Apalagi jika larangan tersebut diterapkan secara menyeluruh, dalam jangka waktu yang tidak jelas, atau secara diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Apabila terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian peserta, negara juga perlu mempertimbangkan tindakan yang ditujukan kepada pelaku atau perilaku yang menimbulkan gangguan, bukan serta-merta menghilangkan hak seluruh peserta yang menjalankan demonstrasi secara damai. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa yang menjadi persoalan bukan hanya ada atau tidaknya pembatasan HAM, tetapi juga bagaimana pembatasan itu dirumuskan, dilaksanakan, dan apa dampaknya terhadap masyarakat. Negara memang mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi kewajiban tersebut harus berjalan bersamaan dengan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dengan demikian, alasan keamanan maupun kepentingan umum tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk membatasi kebebasan masyarakat secara sewenang-wenang.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas pembatasan HAM oleh negara terletak pada kemampuan negara untuk membuktikan bahwa tindakan pembatasan yang dilakukan mempunyai dasar hukum yang jelas, bertujuan sah, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, benar-benar diperlukan, serta sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Pembatasan tersebut juga harus diterapkan secara non-diskriminatif dan tidak boleh menghilangkan esensi hak yang dilindungi. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pembatasan yang dilakukan berpotensi menjadi tindakan yang bertentangan dengan jaminan HAM. Dengan demikian, alasan “demi kepentingan umum” tidak dapat secara otomatis membenarkan setiap tindakan negara dalam membatasi hak masyarakat. Kepentingan umum memang merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara, tetapi tetap harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan penghormatan terhadap HAM. Negara harus mampu menunjukkan bahwa pembatasan yang dilakukan bukan semata-mata didasarkan pada kehendak pemerintah, melainkan benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan yang sah dan dilaksanakan dengan cara yang tidak berlebihan. Pada akhirnya, persoalan pembatasan HAM bukanlah tentang memilih antara kepentingan umum atau hak individu, melainkan bagaimana memastikan keduanya dapat berjalan secara seimbang. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi kewenangan tersebut harus tetap dibatasi oleh konstitusi dan prinsip-prinsip HAM. Suatu pembatasan baru dapat dibenarkan apabila negara mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum, diperlukan, dan proporsional. Sebaliknya, ketika alasan kepentingan umum digunakan tanpa dasar yang jelas atau diterapkan secara berlebihan hingga menghilangkan hak masyarakat, pembatasan tersebut berpotensi berubah menjadi pelanggaran HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Tracing the Proportionality in Article 28J(2) UUD NRI Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi, Volume 22 Nomor 3, 2025. Jurnal ini relevan untuk membahas prinsip proporsionalitas dalam pembatasan HAM, khususnya dalam kaitannya dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/2803/724
Taqwa, Muhamad Dzadit. 2025. “Tracing the Proportionality in Article 28J(2) UUD NRI Tahun 1945: Penelusuran Ide Proportionality dalam Pasal 28J(2) UUD NRI Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi 22 (3): 483–507. https://doi.org/10.31078/jk2234.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
- Pasal 28E mengenai kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, berkumpul, dan berekspresi;
- Pasal 28I mengenai hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun serta tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM;
- Pasal 28J mengenai kewajiban menghormati hak orang lain dan pembatasan HAM. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945?
- Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU ini digunakan sebagai dasar hukum nasional dalam memahami pengaturan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia.
Dokumen Hukum Internasional
United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights. Adopted by the United Nations General Assembly Resolution 2200A (XXI), 16 December 1966.
United Nations Human Rights Committee. 2020. General Comment No. 37 (2020) on the Right of Peaceful Assembly (Article 21 of the International Covenant on Civil and Political Rights). CCPR/C/GC/37, 17 September 2020.
Jawaban atas pertanyaan yang anda ajukan disusun oleh Putu Stephanie Audrey Dewi Sridana. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait permasalahan yang anda tanyakan. Perlu diperhatikan bahwa jawaban ini bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap maupun mengikat. Sehubungan dengan ALSA Legal Assistance, kami dari ALSA LC Udayana University tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan, ketidakakuratan, kekeliruan, atau kekurangan yang mungkin terdapat dalam jawaban yang diberikan. Selain itu, jawaban yang disampaikan ALSA Legal Assistance tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan maupun sebagai dasar hukum yang mengikat. Sekian dan Terima kasih atas kepercayaan anda.



Comments