top of page

PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DAN PELAKU, APAKAH CUKUP UNTUK MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA?

2d
5 min read

Pertanyaan: 

Kalau korban dan pelaku sudah berdamai, apakah perkara pidananya masih perlu dilanjutkan? Atau perdamaian tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk menghentikan perkara?




Jawaban: 

Dalam praktik sehari-hari, perdamaian antara korban dan pelaku sering dianggap sebagai akhir dari perkara. Korban memaafkan, pelaku mengganti kerugian, lalu laporan dicabut. Cara pandang ini wajar dalam hukum perdata, tetapi hukum pidana bekerja dengan logika yang berbeda karena perbuatan pidana dipandang melanggar kepentingan umum dan bukan hanya kepentingan korban. Karena itu, pertanyaan apakah perdamaian cukup untuk menghentikan perkara tidak bisa dijawab dengan “ya” atau “tidak” begitu saja.


1. Mengapa Perdamaian Tidak Otomatis Menghentikan Perkara

Pemidanaan di Indonesia tidak hanya ditujukan untuk membalas pelaku. Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebut tujuan pemidanaan antara lain menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman serta damai dalam masyarakat. Rumusan ini menunjukkan bahwa kepentingan yang dilindungi lebih luas daripada kepentingan korban seorang. Meski begitu, pemulihan korban juga mendapat tempat. Howard Zehr, salah satu tokoh utama keadilan restoratif, memandang kejahatan terutama sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan antarmanusia, sehingga keadilan berarti memperbaiki kerugian dan bukan sekadar menjatuhkan hukuman. Tony Marshall merumuskan keadilan restoratif sebagai proses ketika semua pihak yang berkepentingan dalam suatu tindak pidana bersama-sama menentukan cara menangani akibatnya dan implikasinya ke depan. Di Indonesia, Eva Achjani Zulfa dan Barda Nawawi Arief menjadi rujukan akademik penting dalam membahas pergeseran paradigma ini dari pembalasan menuju pemulihan, termasuk lewat gagasan mediasi penal.


2. Tindak Pidana Aduan: Perdamaian Berujung pada Penarikan Pengaduan

Pada tindak pidana aduan, kehendak korban memang menentukan. Pasal 132 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan kewenangan penuntutan gugur jika pengaduan ditarik untuk tindak pidana aduan. Jadi dalam delik jenis ini, perdamaian yang diikuti penarikan pengaduan memang dapat mengakhiri perkara. Pada tindak pidana biasa, perdamaian tidak punya akibat serupa, karena penuntutan berjalan tanpa bergantung pada pengaduan korban.


3. Keadilan Restoratif sebagai Dasar Penghentian Perkara

Untuk tindak pidana biasa, pintu penghentian lewat perdamaian terdapat pada Pasal 132 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menggugurkan penuntutan bila telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sebelum KUHAP baru berlaku, dasar keadilan restoratif tersebar dalam aturan internal masing-masing lembaga, yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Topo Santoso sempat menekankan bahwa karena Pasal 132 ayat (1) huruf g menyebut “undang-undang”, mekanisme penyelesaian di luar pengadilan semestinya diatur dengan undang-undang dan bukan dengan peraturan lembaga. Kekosongan itu kini diisi oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai Pasal 88. Menurut undang-undang ini, keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan perkara yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula. Pemulihan itu dapat berupa pemaafan dari korban, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan, ganti rugi, atau perbaikan kerusakan. Hal yang penting bagi pertanyaan kita, perdamaian harus dituangkan dalam kesepakatan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama tujuh hari, dan pencabutan laporan baru dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Setelah itu perkara wajib dihentikan dan penghentiannya dimintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Sebaliknya, jika pelaku tidak melaksanakan kesepakatan, penyidik membuat berita acara yang menjadi dasar melanjutkan proses peradilan. Dengan demikian, kata “damai” saja tidak cukup. Yang menghentikan perkara adalah kesepakatan yang telah dijalankan dan disahkan pengadilan. Mekanisme ini juga dibatasi syarat. Pasal 80 ayat (1) mensyaratkan, antara lain, bahwa ancaman pidananya paling banyak denda kategori III atau penjara paling lama lima tahun, perbuatan itu dilakukan untuk pertama kali, dan bukan pengulangan tindak pidana. Mekanisme itu pun harus dijalankan tanpa kekerasan, paksaan, intimidasi, maupun tipu daya terhadap pihak mana pun. Khusus untuk anak, penyelesaian di luar proses peradilan ditempuh melalui diversi menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, yang dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan.


4. Perkara yang Tetap Dilanjutkan Meski Sudah Berdamai

Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengecualikan sejumlah tindak pidana dari mekanisme keadilan restoratif, antara lain terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, dan narkotika selain bagi pengguna atau penyalahguna. Pengecualian ini selaras dengan undang-undang sektoral. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelakunya, dan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 menyatakan perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Alasannya dapat dipahami. Pada tindak pidana semacam ini, kerugian tidak berhenti pada korban langsung, karena ada kepentingan publik yang besar, ada risiko pengulangan, dan relasi kuasa antara pelaku dan korban membuat “kesepakatan damai” belum tentu lahir dari kehendak yang bebas. Sekalipun perkara tetap berjalan, pemaafan korban tidak hilang artinya. Pasal 54 ayat (1) huruf j UU Nomor 1 Tahun 2023 mewajibkan hakim mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarganya dalam pemidanaan, sehingga perdamaian dapat meringankan pidana walaupun tidak menghentikan perkara.


Keadilan restoratif tidak bebas dari persoalan. Tekanan terhadap korban agar mau berdamai, terutama ketika pelaku lebih kuat secara sosial atau ekonomi, adalah risiko yang nyata, dan itulah salah satu alasan syarat tanpa paksaan serta penetapan pengadilan dibutuhkan. Kelompok masyarakat sipil juga mengingatkan risiko membesarnya diskresi aparat jika pengawasan yudisial tidak berjalan sungguh-sungguh. Praktik awal penerapan KUHAP baru pun memperlihatkan keragaman tafsir, terutama pada tahap pengesahan penghentian penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa tolok ukur “perdamaian yang sah” masih terus dibentuk dalam praktik. Perdamaian korban dan pelaku belum cukup untuk menghentikan perkara pidana secara otomatis. Pada delik aduan, penarikan pengaduan dapat menggugurkan penuntutan. Pada tindak pidana biasa, penghentian hanya dimungkinkan lewat mekanisme keadilan restoratif yang syarat dan prosedurnya diatur UU Nomor 20 Tahun 2025, mulai dari kesepakatan yang dilaksanakan sampai penetapan pengadilan. Untuk korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, dan kategori lain yang dikecualikan, perkara tetap berjalan meski korban sudah memaafkan. Dengan kata lain, hukum pidana menghargai pemulihan korban, tetapi tidak menyerahkan seluruh nasib perkara kepada kesepakatan dua pihak.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2008.

Marshall, Tony F. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books, 2002.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.


Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).

  6. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  7. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sumber Daring

“KUHAP Baru: Jalan Terjal Menjaga Janji Peradilan yang Adil dan Beradab.” Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhap-baru--jalan-terjal-menjaga-janji-peradilan-yang-adil-dan-beradab-lt69def2f71f60d .

“Mekanisme Keadilan Restoratif di Persimpangan.” Marinews Mahkamah Agung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/mekanisme-keadilan-restoratif-di-persimpangan-0bmZ .

Nugraha, Muhammad Raihan. “Restorative Justice dalam KUHAP Baru.” Hukumonline, 16 Maret 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/restorative-justice-dalam-kuhap-baru-lt519065e9ed0a9 .

“Prof Topo: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan Tak Melulu Restorative Justice.” Hukumonline, Juni 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-topo--penyelesaian-perkara-di-luar-pengadilan-tak-melulu-restorative-justice-lt6847f874d20e6 



Jawaban atas pertanyaan yang anda ajukan disusun oleh Putu Stephanie Audrey Dewi Sridana. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan terkait permasalahan yang anda tanyakan. Perlu diperhatikan bahwa jawaban ini bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap maupun mengikat. Sehubungan dengan ALSA Legal Assistance, kami dari ALSA LC Udayana University tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan, ketidakakuratan, kekeliruan, atau kekurangan yang mungkin terdapat dalam jawaban yang diberikan. Selain itu, jawaban yang disampaikan ALSA Legal Assistance tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan maupun sebagai dasar hukum yang mengikat. Sekian dan Terima kasih atas kepercayaan anda.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


back crowd.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Lambang Unud 1.png
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2026 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page