top of page
Search

FASILITAS PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Updated: Dec 5, 2024

Pertanyaan:

Di Indonesia, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh fasilitas penanaman modal, serta jenis fasilitas apa saja yang diberikan kepada para investor?


Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa sumber yang relevan. Sebelum membahas mengenai kriteria dan jenis fasilitas yang diberikan kepada penanam modal, kami akan menjelaskan pengertian penanaman modal terlebih dahulu, serta tujuan dari diberikannya fasilitas penanaman modal.

  1. Definisi Penanaman Modal 

Penanaman modal dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UU Penanaman Modal), yang mengatur bahwa “Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.” Dalam kegiatan penanaman modal, pemerintah menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Fasilitas penanaman modal tersebut mencakup insentif fiskal, non-fiskal, serta berbagai kemudahan pelayanan penanaman modal lainnya, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanaman modal sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bersumber dari investor dalam negeri dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari investor luar negeri.

  1. Tujuan Fasilitas Penanaman Modal

UU Penanaman Modal dibentuk sebagai pedoman bagi kegiatan penanaman modal yang sehat dan menguntungkan bagi negara, investor, serta masyarakat. Fasilitas yang diberikan oleh negara penerima investasi mencakup insentif fiskal dan non-fiskal, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 hingga Pasal 24 UU Penanaman Modal, yang bertujuan untuk menarik atau mendatangkan investor untuk melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Hal ini diatur pula dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal (selanjutnya disebut Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021). Dalam hal ini, fasilitas fiskal terkait langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan umumnya berhubungan dengan perpajakan serta keuangan negara. Sebaliknya, fasilitas non-fiskal tidak terkait langsung dengan APBN, melainkan berupa kemudahan-kemudahan lain yang diberikan pemerintah, seperti penyederhanaan proses perizinan pembangunan. Dengan ini, pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung produksi komersial nasional, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata.

  1. Kriteria Fasilitas Penanaman Modal

Terdapat dua kriteria utama penerima fasilitas penanaman modal, yaitu penanaman modal baru dan perluasan usaha. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pengajuan permohonan harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum mulai berproduksi secara komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Lebih lanjut, menurut UU Penanaman Modal, fasilitas penanaman modal diberikan kepada penanaman modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau lintas provinsi, strategi pertahanan dan keamanan nasional, penanaman modal asing, serta bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan pemerintah sesuai undang-undang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penanaman modal yang memenuhi kriteria baru dapat memperoleh berbagai fasilitas yang mendukung operasional dan keuangan mereka. Lebih lengkapnya, kriteria fasilitas penanaman modal diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU Penanaman Modal.

“Pasal 18 Ayat (3) UU Penanaman Modal

  1. Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini: 

    1. menyerap banyak tenaga kerja; 

    2. termasuk skala prioritas tinggi; 

    3. termasuk pembangunan infrastruktur; 

    4. melakukan alih teknologi; 

    5. melakukan industri pionir; 

    6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; 

    7. menjaga kelestarian lingkungan hidup; 

    8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; 

    9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau 

    10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.”


      4. Fasilitas Penanaman Modal

Layanan Fasilitas Penanaman Modal diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan ini mencakup dua jenis fasilitas utama, yaitu fasilitas fiskal dan fasilitas non-fiskal, sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Layanan fasilitas fiskal yang bisa didapatkan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (4) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, antara lain: 

“Pasal 4 Ayat (4) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021

(4) Layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup:

  1. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; 

  2. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; 

  3. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; 

  4. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;

  5. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di indonesia; 

  6. pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan 

  7. pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.”


Sementara itu, fasilitas non-fiskal diatur pada Pasal 4 Ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.

“Pasal 4 Ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021

(3) Layanan fasilitas non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa rekomendasi keimigrasian, terdiri atas:

  1. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan

  2. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.” 

Fasilitas non-fiskal ini kemudian kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

  1. Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Tinggal Terbatas 

Rekomendasi ini diberikan kepada orang asing sebagai pemegang saham perusahaan, dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta. 

  1. Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

Rekomendasi ini diberikan kepada orang asing sebagai pemegang saham perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.

Proses pengajuan dilakukan secara luring ke BKPM melalui alamat email rekamoltus@bkpm.go.id dengan menggunakan formulir permohonan serta memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian integral dari Peraturan Badan ini. Setelah permohonan diajukan, BKPM akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disertakan. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, rekomendasi akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak dokumen diterima.


DAFTAR PUSTAKA

Artikel Jurnal

Djais, Yan Mamuk. "Pemberian Insentif Fiskal dan Non Fiskal Serta Menjamin Kepastian Hukum dalam Rangka Mengundang Investasi Asing di Indonesia." UNES Law Review 6, No. 2 (Desember 2023): 5882-5883.

Lubis, Dinda Sahara Lubis. “Kajian Hukum terhadap Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Industri Pionir yang Melakukan Penanaman Modal.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 1, No. 2 (April 2021): 11.

Purwaningsih, Sri. “Penanaman Modal dalam Pertumbuhan Ekonomi.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat 19, No. 1 (April 2021): 111.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal. 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah dilakukan review oleh I Gst. Ag. Ayu Serina Anna Sari. P., S.H.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.

44 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


bg batik.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page