top of page

KEABSAHAN DAN PENERAPAN PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI BISNIS: PRINSIP HUKUM UNTUK MENJAMIN KEADILAN DAN KEKUATAN MENGIKAT

  • websitealsalcunud
  • Dec 11, 2025
  • 5 min read

Pertanyaan:

Saya sedang mempelajari hukum perjanjian dalam kuliah hukum perdata dan tertarik pada topik perjanjian baku, yang sering digunakan dalam transaksi bisnis. Namun, saya masih bingung tentang bagaimana perjanjian baku ini dianggap sah secara hukum dan bagaimana penerapannya dalam praktik, terutama ketika ada klausul yang terasa tidak adil atau memberatkan bagi salah satu pihak, seperti yang saya temui dalam studi kasus di kelas. Saya ingin memahami lebih dalam, apakah ada prinsip-prinsip hukum tertentu yang harus dipenuhi agar perjanjian baku ini benar-benar mengikat dan tidak merugikan konsumen?


Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa jurnal dan buku yang membahas mengenai penelitian hukum. Pertama-tama, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dahulu keabsahan dari perjanjian standar atau perjanjian baku.

Jawaban :


Keabsahan Perjanjian Standar

Pengertian terkait keabsahan perjanjian standar dapat ditemukan dengan merujuk beberapa pendapat dari sarjana hukum Belanda, dalam hal ini para sarjana hukum memiliki perbedaan pendapat yang salah satunya terbagi sebagai berikut : 

  1. Platon mengatakan bahwa perjanjian baku sebagai perjanjian paksa (dwag contract).

  2. Sluitjer mengatakan bahwa perjanjian baku bukan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha itu (yang sedang berhadapan dengan konsumen) adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere welgever)

Dalam hal ini Asser Rutten berpendapat bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggungjawah pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Sehingga, apabila terdapat orang yang membutuhkan tanda tangan pada suatu formulir dari perjanjian baku, tanda tangan itu membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertandatangan mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatangani. Konsep pemikirannya adalah tidak mungkin seseorang menandatangani sesuatu yang tidak ia ketahui isinya. Disamping itu, Stein mendukung perjanjian baku dengan berpendapat bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van willen vetrouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa debitur dianggap secara sukarela setuju pada isi dari perjanjian itu ketika debitur menerima dokumen perjanjian tersebut. Namun, Hodius memiliki perbedaan argumen yang disampaikan dalam disertasinya yang mempertahankan bahwa perjanjian baku mempunya kekuatan mengikta berdasarkan “kebiasaan” (gebruik) yang berlaku dilingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan. 


Keabsahan Perjanjian Baku Menurut Hodius dan Pengaturannya dalam Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek

Perdebatan tentang keabsahan berlakunya perjanjian baku atau syarat-syarat baku di kalangan para sarjana hukum Belanda mengarah pada dimuatnya Pasal khusus mengenai syarat-syarat baku dari suatu perjanjian dalam Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda yang mulai berlaku pada 1 Januari 1992. Ini merupakan pembaruan dari Burgerlijk Wetboek sebelumnya, yang mengatur berbagai aspek hukum perdata, termasuk perjanjian, properti, dan hubungan keluarga. Pasal khusus yang dimaksudkan ialah Pasal 214 (6.5.1.2) Boek 6 (algemene Gedeelte Van Het Verbintenissenrecht), titel 5 (Overeenkomsten in algemeen).


Keabsahan Perjanjian Baku dalam Common Law Amerika Serikat: Perkembangan Doktrin dan Pandangan Ahli

Keabsahan perjanjian baku menurut para ahli hukum di Amerika Serikat mungkin sedikit berbeda mengingat di negara tersebut hukum perjanjiannya yang berlaku adalah Common Law, dimana pertikaian hukum yang menyangkut perjanjian (contract) diputuskan oleh hakim berdasarkan putusan-putusan hakim atau pengadilan sebelumnya, maka yang perlu diketahui adalah sikap atau pendirian para hakim atau pengadilan tersebut.

Menurut Whitman dan Gergacz, hakim-hakim di Amerika Serikat kerap enggan menegakkan perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang dianggap tidak adil. Corley dan Shedd menyoroti pergeseran sikap pengadilan sebelum dan sesudah 1990-an. Awalnya, common law menganut doktrin caveat emptor, yang secara harfiah berarti "pembeli harus waspada", mengabaikan ketimpangan pengetahuan dan posisi antarpihak dalam perjanjian baku. Pengadilan menganggap pembeli harus melindungi diri sendiri dalam transaksi dengan pihak yang lebih kuat, seperti produsen, dan jarang memberikan bantuan kepada korban negosiasi yang merugikan. Namun, sejak 1960-an, pendekatan ini ditinggalkan. Pengadilan mulai mengawasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak dominan dalam perjanjian baku, memperkenalkan doktrin unconscionability. Doktrin ini memungkinkan hakim mengesampingkan sebagian atau seluruh perjanjian yang dianggap melanggar nurani, memastikan keadilan tanpa menganggap perjanjian baku itu sendiri ilegal.

Keberadaan perjanjian baku dalam dunia bisnis tidak lepas dari kebutuhan praktis. Sejak abad ke-19, selama lebih dari 80 tahun, perjanjian baku telah menjadi alat efisien dalam perdagangan modern, lahir dari dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Meski keabsahannya jarang dipersoalkan, perhatian tertuju pada potensi ketidakadilan, seperti klausul yang "berat sebelah." Sutan Remy Sjahdeini mendefinisikan "berat sebelah" sebagai perjanjian yang hanya mengutamakan hak-hak pihak penyusun tanpa menyebutkan kewajibannya, sambil membebankan kewajiban pada pihak lain tanpa mengakui hak-hak mereka. Oleh karena itu, meskipun perjanjian baku sah secara hukum, Sjahdeini menekankan perlunya aturan dasar yang mengikat untuk memastikan klausul-klausulnya adil dan tidak menindas, sehingga menjaga keseimbangan kepentingan antarpihak.


Peran dan Tantangan Perjanjian Baku dalam Dunia Bisnis

Perjanjian baku memegang peranan strategis dalam mendukung dinamika perdagangan barang dan jasa, khususnya dalam konteks dunia usaha. Instrumen ini menawarkan efisiensi signifikan dengan mengurangi beban waktu, tenaga, dan biaya yang terkait dengan penyusunan kontrak. Pelaku usaha, seperti penyedia layanan kredit, pengelola jasa parkir, atau pengembang properti, memanfaatkan perjanjian baku untuk menyediakan kontrak standar yang seragam bagi konsumen, tanpa memerlukan negosiasi berulang. Disusun secara sepihak dan dicetak dalam jumlah besar sebagai formulir, perjanjian ini dirancang untuk penggunaan berulang, mempermudah proses transaksi. Meski efisien secara ekonomi, potensi penyalahgunaan muncul ketika pelaku usaha memasukkan klausul yang tidak proporsional, merugikan konsumen, dan mengganggu keseimbangan kontraktual.

Dalam praktiknya, penerapan perjanjian baku dilakukan melalui empat metode utama. Pertama, penandatanganan dokumen, di mana konsumen menerima dokumen kontrak yang memuat syarat-syarat baku secara rinci untuk ditandatangani, mengikat mereka pada ketentuan tersebut. Kedua, pemberitahuan melalui dokumen, di mana syarat-syarat baku dicantumkan pada dokumen seperti nota pembelian atau surat pesanan tanpa memerlukan tanda tangan konsumen, namun tetap mengikat berdasarkan kebiasaan perdagangan. Ketiga, penunjukan dalam dokumen, di mana perjanjian merujuk pada syarat baku tertentu, seperti ketentuan pengiriman free on board, tanpa mencantumkannya secara eksplisit. Keempat, pemberitahuan melalui papan pengumuman, di mana syarat-syarat baku diumumkan secara terbuka di lokasi yang mudah diakses sebelum transaksi dilakukan. Dalam semua metode ini, persetujuan konsumen, baik melalui tanda tangan maupun penerimaan implisit, mengikat mereka pada syarat-syarat tersebut. Namun, untuk menjaga keadilan, pengawasan hukum terhadap klausul yang tidak wajar tetap esensial guna melindungi kepentingan konsumen dalam ekosistem bisnis yang semakin kompleks.


Oleh karena itu, menjawab pertanyaan mengenai keabsahan hukum dan penerapan perjanjian baku, dapat disimpulkan bahwa perjanjian baku dianggap sah secara hukum berdasarkan prinsip-prinsip tertentu yang bervariasi menurut sistem hukum yang berlaku. Dalam tradisi hukum Belanda, keabsahan perjanjian baku didukung oleh pandangan seperti Hodius, yang menekankan “kebiasaan” (gebruik) dalam praktik perdagangan, serta pengaturan formal dalam Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, khususnya Pasal 214 Boek 6, yang mengakui syarat-syarat baku sebagai bagian dari perjanjian. Dalam sistem Common Law Amerika Serikat, keabsahan perjanjian baku dievaluasi melalui doktrin seperti unconscionability, yang memungkinkan hakim mengesampingkan klausul yang tidak adil untuk melindungi konsumen dari ketidakseimbangan kekuasaan. Secara praktis, penerapan perjanjian baku dilakukan melalui metode seperti penandatanganan dokumen, pemberitahuan, atau penunjukan syarat baku, yang mengikat konsumen berdasarkan persetujuan eksplisit atau implisit. Namun, untuk memastikan perjanjian baku tidak merugikan konsumen, prinsip keadilan menjadi krusial, dengan pengawasan terhadap klausul “berat sebelah” sebagaimana didefinisikan oleh Sutan Remy Sjahdeini, serta perlunya regulasi dasar yang menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak. Dengan demikian, keabsahan perjanjian baku bergantung pada kepatuhan terhadap prinsip hukum yang relevan dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, sesuai dengan kebutuhan praktis bisnis dan dinamika masyarakat modern.



DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Sinaga, Irene Puteri A. S., Felicia Jacinta Ivanka Anter, dan Vivi Anjelika. “Kedudukan Hukum Kontrak Baku dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 2. (Mei 2025): 248–259. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.994 


Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh Petra  

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


back crowd.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page