KEDAULATAN NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF KONVENSI MONTEVIDEO 1933
- websitealsalcunud
- Dec 11, 2025
- 3 min read
Pertanyaan:
Bagaimana konsep kedaulatan negara dipahami dalam hukum internasional ketika negara juga terikat oleh kewajiban internasional, termasuk kewajiban kemanusiaan, serta sejauh mana keterlibatan negara dalam organisasi internasional dapat membatasi atau memengaruhi kebebasan negara dalam menentukan kebijakan nasionalnya?
Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa jurnal dan buku yang membahas mengenai hukum internasional.
Jawaban :
Negara dalam hukum internasional dipahami sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan mandiri karena memenuhi unsur-unsur konstitutif tertentu sebagaimana dirumuskan dalam Konvensi Montevideo Tahun 1933, yaitu adanya penduduk permanen, wilayah yang jelas, pemerintahan, serta kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pemenuhan unsur-unsur ini menegaskan bahwa negara bukan sekadar entitas politik, melainkan juga entitas hukum yang diakui dalam tata hukum internasional. Dalam kerangka ini, status negara sebagai subjek hukum internasional menjadi dasar bagi lahirnya hak dan kewajiban yang bersifat internasional.
Keberadaan unsur-unsur negara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konsep kedaulatan sebagai elemen sentral eksistensi negara. Kedaulatan merefleksikan kekuasaan tertinggi dan independensi negara dalam mengatur urusan-urusannya sendiri. Dalam konteks hukum internasional, kedaulatan diwujudkan terutama dalam bentuk kedaulatan eksternal, yakni kebebasan negara untuk mengatur hubungan luar negerinya tanpa campur tangan pihak lain yang tidak sah. Kedaulatan eksternal ini menempatkan negara sebagai entitas yang setara dan mandiri dalam sistem internasional.
Kedaulatan eksternal tercermin secara nyata dalam hak negara untuk menjalin hubungan diplomatik. Negara memiliki kewenangan penuh untuk membuka dan memelihara hubungan dengan negara lain melalui perwakilan diplomatik, perundingan, serta kerja sama internasional. Hak ini memungkinkan negara berpartisipasi aktif dalam pergaulan internasional sekaligus menegaskan independensinya dalam menentukan arah kebijakan luar negeri sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Selain hak menjalin hubungan diplomatik, kedaulatan eksternal juga terwujud dalam kewenangan negara untuk membentuk perjanjian internasional. Negara berhak untuk merundingkan, menandatangani, dan meratifikasi perjanjian internasional dengan negara lain atau organisasi internasional. Perjanjian tersebut melahirkan hak dan kewajiban hukum yang mengikat bagi para pihak, sehingga menjadi instrumen penting dalam mengatur hubungan internasional secara tertib dan berbasis hukum.
Sebagai subjek hukum internasional, negara memiliki hak dan kewajiban yang berakar pada prinsip kedaulatan. Negara memiliki hak untuk memberikan atau menolak pengakuan terhadap entitas lain, namun pengakuan tersebut bukan merupakan kewajiban hukum internasional, melainkan tindakan yang berada dalam diskresi negara berdaulat. Pemberian pengakuan memungkinkan suatu entitas untuk berpartisipasi secara lebih penuh dalam masyarakat internasional, tetapi penolakan pengakuan tetap sah sepanjang didasarkan pada pertimbangan politik atau hukum yang dilakukan secara independen oleh masing-masing negara.
Di sisi lain, dalam keadaan tertentu negara justru dibebani kewajiban hukum internasional untuk tidak memberikan pengakuan (obligation of non-recognition), khususnya apabila suatu entitas atau penguasaan wilayah diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap hukum internasional, sesuai dengan prinsip ex injuria ius non oritur. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati kedaulatan negara lain, yang antara lain diwujudkan melalui prinsip non-intervensi dalam urusan internal negara lain sebagai salah satu pilar utama ketertiban hukum internasional.
Hak dan kewajiban negara juga mencakup hak untuk melindungi kepentingan nasionalnya. Salah satu bentuknya adalah hak mempertahankan diri sebagaimana diakui dalam Pasal 51 Piagam PBB. Namun, penggunaan hak tersebut harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan agar tidak melanggar hukum internasional. Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan negara senantiasa berjalan berdampingan dengan kewajiban untuk menghormati tatanan hukum internasional.
Dengan demikian, konsep kedaulatan negara dalam hukum internasional tidak berdiri secara absolut, melainkan dilekatkan pada kerangka hak dan kewajiban yang timbul dari status negara sebagai subjek hukum internasional. Pemenuhan unsur negara menurut Konvensi Montevideo, pelaksanaan kedaulatan eksternal melalui hubungan diplomatik dan perjanjian internasional, serta penghormatan terhadap kedaulatan negara lain membentuk sistem yang menegaskan negara sebagai entitas yang berdaulat, setara, dan bertanggung jawab dalam masyarakat internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Astiti, Ni Nyoman Adi, dan Rollis. Pengantar Hukum Internasional. Cetakan I. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2025.
Peraturan Perundang-Undangan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Charter of the United Nations), 1945.
Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States), 1933.
Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969.
Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV), 1970.
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah dilakukan review oleh I Komang Dananjaya, S.H.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.



Comments