top of page
Search

KEKHUSUSAN PENGATURAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA

Updated: Dec 5, 2024

Pertanyaan: Apa yang membedakan pengaturan tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana lainnya?


Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa sumber yang relevan. Sebelum membahas mengenai kekhususan pengaturan tindak pidana ekonomi di Indonesia, kami akan menguraikan definisi dari tindak pidana ekonomi terlebih dahulu.


Tindak pidana ekonomi merupakan bagian dari tindak pidana khusus yang memiliki pengaturan yang berbeda dari ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Sebagai tindak pidana yang memiliki aturan khusus dalam proses pengusutan, penuntutan, dan peradilannya, tindak pidana ekonomi diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (selanjutnya disebut UU TPE). 

  1. Definisi dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi

Tindak pidana ekonomi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, di mana pelaku umumnya memiliki kemampuan intelektual yang tinggi dan kedudukan yang penting dalam masyarakat atau pekerjaannya. Berdasarkan Pasal 1 UU TPE, tindak pidana ekonomi ini tidak memiliki definisi limitatif yang jelas, yang berarti definisi tindak pidana ekonomi dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Pada umumnya, istilah tindak pidana ekonomi digunakan untuk merujuk pada tindakan ilegal yang berhubungan dengan motif ekonomi, dan biasanya dilakukan oleh individu-individu yang memiliki kecerdasan intelektual serta posisi penting dalam masyarakat atau dalam pekerjaan mereka. Dalam pengertian sempit, tindak pidana ekonomi hanya mengacu pada perbuatan yang diatur dalam UU TPE, yang lebih terfokus pada kegiatan ekonomi yang merugikan negara. Dengan demikian, kejahatan yang termasuk dalam kategori ini adalah kejahatan yang mengganggu perekonomian negara dan merugikan keuangan negara atau masyarakat. Contohnya adalah penyelundupan barang, tindak pidana dalam perbankan, perniagaan, dan tindak pidana terkait ekonomi lainnya.

  1. Karakteristik dan Kekhususan Tindak Pidana Ekonomi

Tindak pidana ekonomi memiliki ciri khas yang membedakannya dari tindak pidana pada umumnya. Beberapa perbedaan utama antara keduanya adalah sebagai berikut:

  1. Aspek Pengaturannya

UU TPE memiliki ciri khas yang membedakannya baik dari segi formal maupun materiil, karena mengatur tindak pidana khusus yang berbeda dengan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku secara umum. Meskipun KUHP juga mengatur beberapa pasal terkait tindak pidana ekonomi, seperti delik kecurangan dalam Pasal 378 hingga Pasal 481 UU TPE, delik tersebut termasuk dalam kategori delik umum dengan ketentuan pemidanaannya dalam KUHP. Oleh karena itu, delik dalam KUHP tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana ekonomi khusus karena KUHP tidak mengatur perihal tindak pidana ekonomi secara langsung.

  1. Subjek Hukum dalam Tindak Pidana Ekonomi

UU TPE menegaskan bahwa subjek hukum dalam tindak pidana ekonomi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga badan hukum, seperti korporasi, perseroan, perserikatan, dan yayasan. Hal ini berbeda dengan KUHP yang hanya menyebutkan individu sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, korporasi atau badan hukum dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh mereka, meskipun tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak atas nama atau kepentingan badan hukum tersebut. 

  1. Klasifikasi Kejahatan dan Pelanggaran

Tindak pidana ekonomi dalam UU TPE memiliki perbedaan klasifikasi jika dibandingkan dengan KUHP. Dalam undang-undang ini, tindak pidana ekonomi dapat dikategorikan sebagai kejahatan apabila dilakukan dengan sengaja, sedangkan pelanggaran yang dilakukan tidak dengan sengaja tetap dapat dikenakan sanksi pidana, kecuali ada ketentuan lain yang menyebutkan sebaliknya. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengklasifikasikan pelanggaran dan kejahatan berdasarkan asal delik hukum atau jenis undang-undang yang dilanggar, serta berdasarkan tingkat ancaman pidana, apakah hukumannya ringan atau berat.

  1. Aspek Percobaan Tindak Pidana

Dalam hal percobaan tindak pidana, UU TPE memperbolehkan percobaan tindak pidana untuk dipidana, berbeda dengan KUHP yang hanya menghukum percobaan tindak pidana jika ada ketentuan yang mengatur. Dalam Pasal 4 UU TPE, percobaan melakukan tindak pidana ekonomi, meskipun belum berhasil, tetap dapat dihukum, serta termasuk pemberian bantuan untuk melakukan tindak pidana tersebut, kecuali jika ada ketentuan lain yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, baik percobaan maupun pemberian bantuan untuk tindak pidana ekonomi, merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU TPE.

  1. Aspek Sanksi Pidana

UU TPE ini juga memperkenalkan konsep peradilan in absentia, yaitu suatu proses peradilan yang dapat dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir di pengadilan. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses hukum tetap berjalan, meskipun terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan tertentu, guna melindungi aset-aset yang dihasilkan dari tindak pidana ekonomi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) hingga Ayat (8) UU TPE. Selain itu, sanksi pidana dalam tindak pidana ekonomi mencakup tidak hanya pidana pokok dan tambahan, tetapi juga pidana tata tertib, untuk mencegah terjadinya kejahatan berlanjut oleh pelaku.

  1. Contoh Tindak Pidana Ekonomi

Tindak pidana ekonomi mencakup berbagai pelanggaran yang bisa merugikan negara dan masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Contoh yang sering muncul adalah penyelundupan, yaitu pengiriman barang ilegal, baik barang terlarang maupun yang tidak sesuai dengan peraturan bea cukai. Selain itu, ada tindak pidana di sektor perbankan, seperti penipuan transaksi, pencucian uang, hingga korupsi yang melibatkan lembaga keuangan. Tindak pidana di bidang perniagaan, seperti penipuan atau manipulasi dalam jual beli, juga termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Kejahatan dunia maya, seperti pencurian data atau penipuan online, semakin sering terjadi dan menjadi bagian dari kategori ini. Tindak pidana yang merusak lingkungan, seperti pencemaran atau kerusakan alam yang dilakukan perusahaan, juga tak kalah penting. Selain itu, pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti pembajakan hak cipta, paten, dan merek dagang, yang merugikan pemilik hak-hak tersebut, juga termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Korupsi, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, baik di sektor publik maupun swasta, juga menjadi bagian besar dari tindak pidana ekonomi. Kemudian, terdapat pula pelanggaran di sektor ketenagakerjaan, seperti pelanggaran hak pekerja atau pengelolaan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan, yang termasuk dalam kategori ini. Selain contoh-contoh yang telah disebutkan, masih ada banyak jenis tindak pidana ekonomi lainnya yang sering terjadi. Oleh karena itu, tindak pidana ekonomi mencakup berbagai macam bentuk pelanggaran yang terjadi di berbagai sektor, dan seringkali memiliki dampak yang signifikan pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Buku Teks

Rinwigati, Patricia. Tindak Pidana Ekonomi dalam RKUHP: Quo Vadis. Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi KUHP. 2016.

Artikel Jurnal

Abiyoga, Daffa. “Studi Pemetaan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 1, No. 1 (Mei 2021): 2.

Iswari, Fauzi, dan Azriadi Azriadi. “Tindak Pidana Ekonomi serta Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia.” Sumbang12 Law Journal 1, No. 1 (Juli 2022): 8.

Ramdania, Dini. “Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes).” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20, No. 1 (Juli 2021): 3.

Sadino, Sadino, dan Bella Nurul Hidayati. “Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, No. 1 (Juli 2017): 15.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 

Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gusti Agung Kharisma Putri dan telah dilakukan review oleh Desi Purnani, S.H., M.H. 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.


14 views0 comments

Recent Posts

See All

FASILITAS PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Pertanyaan: Di Indonesia, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh fasilitas penanaman modal, serta jenis fasilitas apa saja...

Comments


bg batik.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page