top of page

NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL: UNSUR-UNSUR NEGARA, KEDAULATAN EKSTERNAL, SERTA HAK DAN KEWAJIBANNYA

  • websitealsalcunud
  • Dec 11, 2025
  • 4 min read

Pertanyaan:

Saya ingin memahami bagaimana suatu entitas dapat diakui sebagai negara menurut hukum internasional. Namun, saya masih bingung mengenai syarat-syarat negara, konsep kedaulatan eksternal, serta hak dan kewajiban negara seperti pengakuan internasional, pembentukan perjanjian, perlindungan kepentingan nasional, dan kewajiban menghormati kedaulatan negara lain.

Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa jurnal dan buku yang membahas mengenai hukum internasional. 


Jawaban :


Negara dalam hukum internasional dipahami sebagai entitas politik dan hukum yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional karena memenuhi syarat-syarat tertentu. Kriteria dasar mengenai keberadaan suatu negara dirumuskan dalam Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara, yang menetapkan empat unsur utama, yaitu adanya populasi permanen, wilayah yang jelas, pemerintahan, serta kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Keempat unsur ini merupakan prasyarat minimum agar suatu entitas dapat dipandang sebagai negara dalam perspektif hukum internasional.


Selain memenuhi unsur-unsur tersebut, konsep kedaulatan menjadi elemen sentral dalam memahami eksistensi negara. Kedaulatan mencerminkan kekuasaan tertinggi dan independensi negara dalam mengatur urusan-urusannya. Dalam konteks hubungan internasional, kedaulatan diwujudkan melalui kedaulatan eksternal, yaitu hak negara untuk secara bebas menjalankan urusan luar negerinya tanpa campur tangan pihak lain yang tidak sah. Kedaulatan eksternal ini menegaskan posisi negara sebagai entitas yang setara dan mandiri dalam sistem internasional.


Kedaulatan eksternal tercermin terutama dalam hak negara untuk menjalin hubungan diplomatik. Negara memiliki kewenangan penuh untuk membuka dan memelihara hubungan diplomatik dengan negara lain, termasuk membuka perwakilan diplomatik, melakukan perundingan, serta menjalin kerja sama dalam berbagai bidang. Hak ini memungkinkan negara untuk berinteraksi secara efektif di tingkat internasional serta berpartisipasi dalam penyelesaian isu-isu global sesuai dengan kepentingannya sendiri.


Selain hubungan diplomatik, kedaulatan eksternal juga mencakup hak negara untuk membentuk perjanjian internasional. Negara memiliki kebebasan untuk bernegosiasi, menandatangani, dan meratifikasi perjanjian internasional dengan negara lain atau organisasi internasional. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang mengikat bagi para pihak, sehingga menjadi instrumen penting dalam mengatur hubungan internasional. Hak untuk membentuk perjanjian ini mencerminkan prinsip kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan luar negeri dan arah hubungan internasionalnya secara independen.


Sebagai subjek hukum internasional, negara memiliki hak dan kewajiban yang bersumber dari kedaulatannya. Salah satu hak negara adalah hak untuk memberikan atau menolak pengakuan terhadap suatu entitas lain. Pengakuan tidak merupakan kewajiban hukum internasional, melainkan tindakan politik dan hukum yang sepenuhnya berada dalam diskresi negara berdaulat. Oleh karena itu, suatu negara dapat memilih untuk tidak mengakui suatu entitas sebagai negara meskipun entitas tersebut telah memperoleh pengakuan dari negara lain atau mendapat dukungan dalam forum internasional, termasuk Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang keputusan-keputusannya pada umumnya tidak bersifat mengikat.


Namun demikian, dalam kondisi tertentu justru lahir kewajiban bagi negara untuk tidak memberikan pengakuan (obligation of non-recognition). Kewajiban ini didasarkan pada prinsip ex injuria ius non oritur, yaitu bahwa hak atau status hukum tidak dapat timbul dari perbuatan yang melanggar hukum internasional. Kewajiban untuk tidak mengakui tersebut terutama muncul dalam konteks perolehan wilayah secara melawan hukum, seperti aneksasi melalui penggunaan kekerasan yang bertentangan dengan hukum internasional, dan bertujuan untuk mencegah legitimasi atas tindakan yang tidak sah tersebut dalam tatanan hukum internasional.


Negara juga memiliki hak untuk melindungi kepentingan nasionalnya, termasuk hak untuk mempertahankan diri dari ancaman atau agresi. Hak ini diakui dalam Pasal 51 Piagam PBB sebagai pengecualian terhadap larangan penggunaan kekuatan bersenjata. Namun, pelaksanaan hak mempertahankan diri harus tetap mematuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan, sehingga tindakan yang diambil tidak melampaui tujuan perlindungan diri.


Di sisi lain, negara dibebani kewajiban untuk menghormati kedaulatan negara lain. Prinsip ini dikenal sebagai prinsip non-intervensi, yang melarang campur tangan tidak sah dalam urusan internal negara lain, baik dalam bentuk militer, politik, maupun bentuk intervensi lainnya. Penghormatan terhadap kedaulatan negara lain merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas, ketertiban, dan perdamaian dalam hubungan internasional.


Dengan demikian, negara sebagai subjek hukum internasional ditentukan oleh setidaknya terpenuhinya unsur-unsur negara menurut Konvensi Montevideo, keberadaan kedaulatan eksternal, serta pengakuan terhadap hak dan kewajiban yang melekat padanya. Aspek-aspek tersebut membentuk kerangka hukum yang menegaskan kedudukan negara sebagai entitas yang berdaulat, setara, dan bertanggung jawab dalam tatanan hukum internasional.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Astiti, Ni Nyoman Adi, dan Rollis. Pengantar Hukum Internasional. Cetakan I. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2025.


Peraturan Perundang-Undangan

Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara, 1933.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Charter of the United Nations), 1945, khususnya Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 51.

Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969.


Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2625 (XXV) Tahun 1970 tentang Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations.


Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah dilakukan review oleh I Komang Dananjaya, S.H.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


back crowd.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page