PENGATURAN CONTEMPT OF COURT DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DAN URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG KHUSUS
- websitealsalcunud
- Dec 11, 2025
- 4 min read
Pertanyaan:
Bagaimana pengaturan Contempt of Court dalam hukum positif Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam menjawab pertanyaan ini, pembahasan akan merujuk pada pengaturan Contempt of Court dalam hukum positif Indonesia serta upaya perlindungan terhadap martabat dan kewibawaan peradilan.
Pengaturan Contempt of Court dalam hukum positif Indonesia hingga saat ini masih menunjukkan karakter parsial, tersebar, dan tidak komprehensif, baik dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Hal ini tercermin dari belum adanya satu undang-undang khusus yang secara tegas dan sistematis mengatur perbuatan penghinaan terhadap pengadilan, meskipun berbagai ketentuan yang bersifat relevan telah tersebar dalam KUHP, KUHAP, serta Rancangan KUHP (kini disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2023).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang contempt of court, terdapat sejumlah ketentuan yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga martabat, kewibawaan, dan independensi pengadilan. Penjelasan umum KUHAP menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara independen, adil, dan tidak memihak. Prinsip tersebut menunjukkan komitmen normatif untuk melindungi proses peradilan dari berbagai bentuk intervensi dan tekanan. Namun, karena KUHAP tidak memberikan definisi, klasifikasi, maupun mekanisme penanganan secara khusus terhadap contempt of court, perlindungan tersebut masih bersifat implisit dan normatif, tanpa dukungan instrumen penegakan yang memadai.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan mengenai contempt of court juga tidak ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. KUHP hanya memuat berbagai pasal yang secara tidak langsung berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan, seperti penghinaan terhadap pejabat negara, upaya mempengaruhi hakim, membuat kegaduhan di persidangan, tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, hingga perusakan barang bukti. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 207, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 217, Pasal 224, dan Pasal 420 KUHP. Namun, sebagaimana dikemukakan oleh Oemar Seno Adji, pengaturan semacam ini belum memadai karena lebih berorientasi pada perlindungan terhadap pejabat negara secara umum, bukan secara spesifik untuk menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan. Akibatnya, penegakan hukum terhadap contempt of court menjadi tidak fokus, tidak spesifik, dan kurang efektif.
Kelemahan pengaturan tersebut juga dikonfirmasi secara empiris melalui kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI Tahun 2015, yang menunjukkan bahwa 94% responden menilai pengaturan contempt of court dalam KUHP, KUHAP, dan peraturan terkait belum memadai. Mayoritas responden menyatakan perlunya pengaturan dalam bentuk undang-undang tersendiri, guna menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap kewibawaan peradilan. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa pengaturan yang tersebar dan bersifat umum menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang serius.
Upaya perbaikan mulai terlihat dalam Rancangan KUHP, yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan akan berlaku efektif pada tahun 2026. Dalam undang-undang ini, ketentuan yang berkaitan dengan contempt of court dimuat lebih eksplisit, antara lain melalui pengaturan mengenai perbuatan membuat gaduh di sekitar ruang sidang, tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, serta perbuatan menghalang-halangi atau mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Pengaturan ini menunjukkan adanya pengakuan normatif yang lebih jelas terhadap pentingnya perlindungan proses peradilan.
Meskipun demikian, pengaturan dalam KUHP Baru tetap menghadapi tantangan, khususnya terkait pemaknaan pasal, potensi multitafsir, dan implementasi di lapangan. Tanpa adanya undang-undang khusus yang mendefinisikan secara tegas ruang lingkup, klasifikasi, dan mekanisme penanganan contempt of court, termasuk pembedaan antara kritik yang sah dan penghinaan terhadap pengadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KUHP dan KUHAP masih memiliki kelemahan mendasar dalam pengaturan contempt of court karena sifatnya yang umum, terbatas, dan tidak spesifik. Kehadiran KUHP Baru memberikan kemajuan normatif, tetapi belum sepenuhnya menutup kekosongan hukum yang ada. Kekosongan tersebut berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum dan perlindungan independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, kebutuhan akan undang-undang khusus tentang contempt of court menjadi semakin mendesak guna menjaga wibawa pengadilan, menjamin kepastian hukum, dan menegakkan prinsip peradilan yang merdeka dalam sistem hukum Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Kahar, K., & Wulan, R. (2025). Dimensi Contempt of Court Versus Hak Imunitas Advokat dalam Sistem Peradilan Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 5(2), 105–129. https://doi.org/10.36915/jish.v5i2.452
Walqomaro, Q., Kalsum, U., & Maghfirah, F. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penghinaan Menghambat Proses Peradilan (Contempt of Court). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH), 8(3), Agustus. Universitas Malikussaleh. E-ISSN 2798-8457. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga. Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.



Comments