top of page
Search

PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA

Updated: Dec 5, 2024

Pertanyaan:

Bagaimana Corporate Social Responsibility diatur di Indonesia dan apa saja jenis program Corporate Social Responsibility yang dapat dijalankan oleh perseroan?


Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa sumber yang relevan. Sebelum membahas mengenai jenis-jenis program Corporate Social Responsibility yang dapat dijalankan oleh perseroan, kami akan terlebih dahulu menguraikan pengaturan Corporate Social Responsibility di Indonesia.


  1. Pengaturan Corporate Social Responsibility di Indonesia

Corporate Social Responsibility (selanjutnya disebut CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PP 47/2012). Selain itu, CSR juga terkait dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Pengertian CSR diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UUPT, yang mengatur bahwa, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” CSR didasarkan pada konsep triple bottom line, suatu kerangka kerja keberlanjutan yang berfokus pada 3 (tiga) P, yakni people (manusia), planet, dan profit, atau keuntungan, masyarakat, dan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara mencari keuntungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, mengingat perseroan seharusnya tidak hanya berfokus pada pencarian keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. 

CSR memang dimiliki oleh setiap PT, tetapi hanya PT yang terlibat dalam kegiatan usaha di bidang sumber daya alam yang diwajibkan untuk melaksanakan CSR, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan PT tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 47/2012, selaras dengan ketentuan dalam Pasal 74 Ayat (1) UUPT. Dalam hal ini, PT yang dianggap “menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah PT yang secara aktif mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan PT yang dianggap “menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah PT yang meskipun tidak secara langsung mengelola sumber daya alam, namun kegiatan usahanya berdampak pada keberlanjutan sumber daya alam. Lebih lanjut, Pasal 74 Ayat (2) UUPT mengatur bahwa kewajiban tersebut diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran. Pelaksanaan CSR harus dilaporkan dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan di hadapan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 47/2012. Kemudian, sesuai dengan Pasal 7 PP 47/2012, apabila perseroan tidak memenuhi kewajiban ini, maka sanksi administratif maupun hukum akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk mendorong perseroan supaya bertanggung jawab pada dampak sosial dan lingkungan yang ada.


  1. Jenis-Jenis Corporate Social Responsibility 

Konsep CSR terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu dalam pengertian luas dan sempit. CSR dalam pengertian luas mengarah pada upaya mencapai kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dengan melibatkan tanggung jawab perseroan terhadap masyarakat dan lingkungan. Sementara itu, dalam pengertian sempit, CSR berfokus pada kontribusi perseroan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang meningkatkan kualitas hidup serta lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan, komunitas, dan masyarakat. Berhubungan dengan ini, menurut Budimanta, terdapat 3 (tiga) jenis utama dalam pelaksanaan CSR, yaitu:

  • Community Relations

    CSR jenis ini berkaitan dengan pengembangan hubungan yang baik antara perseroan dan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan melalui komunikasi yang efektif, hubungan yang terjalin, dan penyampaian informasi yang jelas antara perseroan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, sehingga CSR jenis ini sering kali fokus pada pemberian bantuan langsung berupa barang atau sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.

  • Community Services

    CSR jenis ini menekankan pada pelayanan sosial kepada masyarakat sekitar perseroan. Perseroan berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berfokus pada sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan kegiatan keagamaan. Tujuannya adalah untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh komunitas melalui pembangunan fisik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  • Community Empowering

    CSR jenis ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Dengan memberikan akses yang lebih luas, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam mengatasi tantangan dan mengembangkan potensi, guna meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.


    3. Program-Program Corporate Social Responsibility yang Dapat Dijalankan Perseroan 

Selain itu, terdapat 6 (enam) jenis program CSR yang dapat dijalankan perseroan, antara lain:

  • Cause Promotion

    Perseroan yang menjalankan CSR dalam bentuk ini menyumbangkan dana atau sumber daya lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah sosial. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk menjadi lebih aktif dalam mendonasikan waktu dan sumber daya kepada masalah sosial.

  • Cause Related Marketing

    Perseroan melakukan CSR berjenis program cause related marketing dengan mengalokasikan sebagian penghasilan dari penjualan produk untuk tujuan sosial. Program ini menilai situasi yang ada, menetapkan tujuan, serta merencanakan pemasaran, anggaran, dan evaluasi untuk memastikan kesuksesan program.

  • Corporate Social Marketing

    Perseroan yang menerapkan corporate social marketing mendukung kesejahteraan publik dan kelestarian lingkungan melalui kegiatan yang meningkatkan citra merek dan melibatkan karyawan dalam kegiatan sosial, yang pada gilirannya dapat mendorong penjualan dan hubungan yang lebih baik dengan mitra bisnis.

  • Corporate Philanthropy

    Dalam corporate philanthropy, perseroan memberikan dukungan kepada masyarakat tanpa imbalan finansial, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Bentuk CSR ini meliputi sumbangan dalam bentuk uang tunai, beasiswa, donasi produk, atau bantuan lainnya yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

  • Community Volunteering

    Dalam community volunteering, untuk membangun hubungan yang lebih erat antara perseroan dan komunitas, perseroan mendorong karyawan dan mitra lainnya untuk menjadi sukarelawan demi kepentingan publik dan lingkungan.

  • Socially Responsible Business Practice

    Dalam jenis responsible business practice, perseroan berupaya untuk memastikan kegiatan usahanya sesuai dengan standar keselamatan, mengurangi dan mengelola limbah, menghentikan penggunaan produk berbahaya, serta menggunakan material ramah lingkungan dan memberikan kesejahteraan bagi karyawannya.

Dengan ini, perseroan dapat memilih berbagai pendekatan CSR yang sesuai dengan nilai dan tujuan usaha mereka, dengan tetap menjaga keberlanjutan sosial dan lingkungan, sehingga CSR tidak hanya sebatas konsep, melainkan merupakan komitmen nyata dari perseroan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. 


DAFTAR PUSTAKA

Website (Internet)

Auli, Renata Christha. “Apa itu CSR dan Fungsinya?” hukumonline. Diakses pada 16 Oktober 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-csr-dan-fungsinya-lt6172b14dd8327/.

Artikel Jurnal

Ardani, Ni Ketut Sri, dan Luh Putu Mahyuni. “Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Manfaatnya bagi Perusahaan.” Jurnal Manajemen Bisnis 17, No. 1 (Januari 2020): 15. https://doi.org/10.38043/jmb.v17i1.2339.

Hidayat, Ridha, Azhari Yahya, Yul Ernis, dan M. Adli. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terhadap Masyarakat Sekitar.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, No. 4 (Desember 2020): 533. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.531-544.

Rahmadani, Rahmadani, Santoso Tri Raharjo, dan Risna Resnawaty. “Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.” Social Work Journal 8, No. 2 (Juli 2018): 205-206. https://doi.org/10.24198/share.v8i2.20081.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. 

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. 

Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gusti Agung Kharisma Putri dan Ni Made Respati Sri Wahyuni, serta telah dilakukan review oleh I Nyoman Adhi Dharma Widyadnyana, S.H.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.


9 views0 comments

Recent Posts

See All

FASILITAS PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Pertanyaan: Di Indonesia, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh fasilitas penanaman modal, serta jenis fasilitas apa saja...

Komentarze


bg batik.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page