top of page
Search

PENYAJIAN DATA KUANTITATIF DAN KUALITATIF DALAM PENELITIAN HUKUM

Updated: Dec 5, 2024

Pertanyaan:

Dalam penelitian hukum, terdapat dua jenis metode, yaitu normatif dan empiris. Selain itu, penyajian data juga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara kuantitatif dan kualitatif. Pertanyaan yang muncul adalah, jika suatu penelitian menggunakan metode empiris, apakah penyajian datanya diperbolehkan dilakukan secara kuantitatif atau dalam bentuk tabel? Apakah merupakan sebuah keharusan untuk menyajikan data secara kualitatif?


Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa jurnal dan buku yang membahas mengenai penelitian hukum. Pertama-tama, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari penelitian hukum serta perbedaan antara metode normatif dan empiris. 

Pengertian Penelitian Hukum

Penelitian hukum adalah berbagai aktivitas ilmiah bertujuan untuk memahami masalah-masalah hukum saat ini hingga menemukan kesimpulan serta mencari solusi untuk mengatasinya. Penelitian hukum memiliki posisi yang unik dalam ranah ilmu pengetahuan, baik dalam humaniora, ilmu sosial, maupun ilmu alam dan terapan. Sebagai disiplin ilmu yang mandiri (sui generis), ilmu hukum berfokus pada studi mengenai hukum itu sendiri, mencakup norma-norma, struktur kekuasaan, dan hubungan antara hak dan kewajiban. Ilmu hukum memiliki metode penelitian yang khas, baik untuk kepentingan teoritis maupun praktis, dan dilihat sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan. Dalam hal ini, terdapat dua pendekatan utama dalam penelitian hukum, yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris. 

Metode penelitian hukum normatif dapat dipahami sebagai penelitian yang berfokus pada norma, kaidah, asas-asas, teori, filosofi, dan aturan hukum untuk mencari solusi atau jawaban terhadap permasalahan seperti kekosongan hukum, konflik norma, atau ketidakjelasan norma. Oleh karena itu, metode ini memiliki ciri khas sebagai penelitian kepustakaan (literature research). Penelitian hukum empiris bertujuan untuk mendorong penelitinya tidak hanya memikirkan masalah-masalah hukum yang bersifat normatif (law in book), tetapi juga untuk mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat nyata (law in action). Metode penelitian empiris berkarakteristik penelitian lapangan (field study). Dengan demikian, metode penelitian hukum disesuaikan dengan jenis permasalahan yang dikaji.

Penelitian Hukum Normatif

Penelitian hukum normatif, sering juga disebut sebagai penelitian doktrinal, lebih berfokus pada kajian terhadap norma dan asas hukum yang berlaku. Umumnya, penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah literatur, seperti undang-undang, keputusan pengadilan, dan teori-teori hukum. Penelitian ini menggunakan data yang bisa berasal dari:

  1. Sumber Hukum Primer: Sumber hukum yang mengikat, seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan lain-lain. 

  2. Sumber Hukum Sekunder: Sumber yang memberikan penjelasan atau analisis terhadap sumber hukum primer, seperti buku teks hukum, jurnal ilmiah, artikel, dan lain-lain. 

  3. Sumber Hukum Tersier: Bahan yang membantu memahami hukum, misalnya kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. 

Penelitian Hukum Empiris

Penelitian hukum empiris berfokus pada hukum yang diterapkan dan dijalani oleh masyarakat. Hukum ini dilihat sebagai fenomena sosial, yakni bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, hukum empiris menggabungkan pendekatan sosial untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Dalam penelitian hukum empiris, fokus utamanya adalah penerapan hukum di masyarakat, yang mencakup gejala sosial yang tidak tertulis. Sumber data utama berasal dari observasi di lapangan, bukan hanya dari hukum tertulis (law in book). Data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris meliputi perilaku manusia, hasil perilaku tersebut, serta peninggalan fisik dan data simulasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan kondisi nyata dari hukum sebagai fenomena sosial. Hal ini menciptakan jembatan antara apa yang seharusnya terjadi menurut hukum (das sollen) dan apa yang sebenarnya terjadi di dunia nyata (das sein). Hal ini menciptakan jembatan antara apa yang seharusnya terjadi menurut hukum (das sollen) dan apa yang sebenarnya terjadi di dunia nyata (das sein). 

Penyajian Data dalam Penelitian Hukum

Baik dalam penelitian hukum normatif maupun empiris, penyajian data merupakan bagian yang sangat penting. Dalam hal ini, penyajian data bisa berupa:

  1. Penyajian Data Kuantitatif: Data kuantitatif biasanya berupa angka-angka yang disajikan dalam bentuk statistik, tabel, atau grafik. Misalnya, data tentang pelanggaran lalu lintas dalam setahun dapat disajikan dalam grafik batang atau diagram lingkaran untuk melihat perbandingan pelanggaran di berbagai wilayah.

  2. Penyajian Data Kualitatif: Data kualitatif lebih menekankan pada narasi atau deskripsi mendalam. Misalnya, wawancara dengan masyarakat yang terpengaruh oleh suatu kebijakan hukum akan memberikan pandangan langsung tentang bagaimana aturan tersebut berdampak dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Jawaban dari Pertanyaan

Oleh karena itu, kembali ke pertanyaan yang muncul, jika suatu penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, maka penyajian data tidak harus selalu kualitatif. Penyajian kuantitatif, seperti dalam bentuk tabel atau statistik, sangat diperbolehkan, terutama jika penelitian mengandalkan data numerik atau angka untuk menunjukkan pola atau tren dalam fenomena hukum. Sementara itu, jika penelitian lebih fokus pada pemahaman mendalam terhadap pengalaman atau pandangan masyarakat, data kualitatif seperti wawancara dan deskripsi naratif mungkin lebih tepat digunakan. Tidak ada keharusan mutlak untuk menyajikan data secara kualitatif dalam penelitian empiris, karena penyajian data harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan penelitian itu sendiri. 



DAFTAR PUSTAKA

Buku Teks

Rizkia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Bandung: Widina Media Utama. 2023.

Artikel Jurnal

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, No. 1 (April 2020): 23. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.

Rosidi, Ahmad, M. Zainuddin, dan Ismi Arifiana. “Metode dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, No. 1 (Februari 2024): 54-56. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606.

Website (Internet)

Wahyuni, Willa. “Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir.” hukumonline.com. Diakses pada 9 Oktober 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/.

Wahyuni, Willa. “Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum.” hukumonline.com. Diakses pada 10 Oktober 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/?page=all.

Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gusti Agung Kharisma Putri dan telah dilakukan review oleh Isakh Benyamin Manubulu, S.H., M.H., CPRM., CPLA.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.

121 views0 comments

Recent Posts

See All

FASILITAS PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Pertanyaan: Di Indonesia, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh fasilitas penanaman modal, serta jenis fasilitas apa saja...

Comments


bg batik.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page