top of page

PERADILAN KONSTITUSI DALAM MENEGAKKAN SUPREMASI KONSTITUSI

  • websitealsalcunud
  • Dec 11, 2025
  • 4 min read

Pertanyaan

Bagaimana peran peradilan konstitusi dalam menegakkan prinsip supremasi konstitusi, serta aspek-aspek apa saja yang biasanya diuji oleh lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan?


Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa ketentuan yang relevan. Sebelum membahas kewenangan pengujian dan peran peradilan konstitusi dalam sistem ketatanegaraan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu konsep supremasi konstitusi serta kedudukannya sebagai landasan utama pembatasan kekuasaan negara.

Peradilan konstitusi adalah mekanisme peradilan yang berwenang menilai kesesuaian norma hukum dan tindakan penyelenggara negara dengan konstitusi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi peradilan konstitusi tidak dipahami secara sempit hanya sebagai peran Mahkamah Konstitusi, melainkan sebagai bagian dari kewenangan toetsingrecht (hak menguji) yang secara fungsional juga dijalankan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (constitutional review), sedangkan Mahkamah Agung menjalankan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review), sehingga keduanya bersama-sama membentuk sistem pengujian norma yang berlapis.


Peradilan konstitusi memegang peran sentral dalam menegakkan prinsip supremasi konstitusi karena berfungsi memastikan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara dan produk hukum tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land). Prinsip ini lahir dari gagasan konstitusionalisme yang menempatkan konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan negara dan jaminan perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Dalam kerangka ini, peradilan konstitusi menjadi mekanisme institusional untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi antara konstitusi dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara.


Pembentukan peradilan konstitusi bertujuan untuk menjawab tantangan utama supremasi konstitusi, yaitu bagaimana memastikan agar konstitusi benar-benar dipatuhi oleh penyelenggara negara. Dengan adanya peradilan konstitusi, pelanggaran terhadap konstitusi, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dapat diuji dan diselesaikan melalui kewenangan judicial review. Secara historis, pembentukan peradilan konstitusi di berbagai negara, termasuk Indonesia dipengaruhi oleh transisi dari pemerintahan otoriter menuju pemerintahan demokratis yang menuntut pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak fundamental.


Secara konseptual, peradilan konstitusi berakar pada praktik judicial review yang berkembang sejak putusan monumental Marbury v. Madison (1803) di Amerika Serikat. Putusan tersebut menegaskan kewenangan pengadilan untuk menyatakan undang-undang bertentangan dengan konstitusi, meskipun kewenangan tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi. Sejak saat itu, konstitusi semakin ditegaskan sebagai hukum tertinggi, dan setiap peraturan perundang-undangan wajib tunduk kepadanya apabila terjadi konflik norma.


Dalam sistem ketatanegaraan, aspek utama yang diuji oleh peradilan konstitusi adalah konstitusionalitas undang-undang. Di Indonesia, kewenangan ini dimandatkan secara eksplisit kepada Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian ini menjadi instrumen utama penegakan supremasi konstitusi, sekaligus mekanisme checks and balances antara kekuasaan kehakiman dan legislatif.


Selain materi undang-undang, peradilan konstitusi juga menguji perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai The Guardian of the Constitution, the protector of human rights and democracy and the protector of constitutional rights and Human Rights, Mahkamah Konstitusi berperan melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dari tindakan atau norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Fungsi ini menempatkan peradilan konstitusi sebagai sarana “menghidupkan” nilai-nilai konstitusi agar tidak berhenti sebagai dokumen tertulis semata.


Aspek lain yang diuji dalam peradilan konstitusi berkaitan dengan penafsiran konstitusi. Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai the sole and final interpreter of the Constitution, dengan menggunakan berbagai metode interpretasi, baik tekstual, sistematis, historis, maupun teleologis. Dalam praktiknya, perbedaan pendekatan seperti originalism dan non-originalism memengaruhi cara hakim memahami makna dan perkembangan konstitusi, sehingga penafsiran tidak selalu terbatas pada teks, tetapi juga pada nilai dan pengalaman ketatanegaraan yang hidup.


Karakteristik putusan peradilan konstitusi turut memperkuat perannya dalam menegakkan supremasi konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku erga omnes. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan memiliki kedudukan setara dengan undang-undang. Dengan sifat demikian, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi instrumen efektif untuk memastikan konstitusi benar-benar berfungsi sebagai ukuran tertinggi keabsahan hukum.


Dengan demikian, peradilan konstitusi berperan sebagai penjaga dan penafsir konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-undang, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta pengawasan terhadap kesesuaian tindakan negara dengan konstitusi. Aspek-aspek yang diuji mencakup konstitusionalitas norma hukum, jaminan hak-hak fundamental, dan konsistensi sistem ketatanegaraan, sehingga supremasi konstitusi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dalam praktik penyelenggaraan negara.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika..

Jurnal

Nasir, C. “Judicial Review di Amerika Serikat, Jerman, dan Indonesia.” Jurnal Hukum Progresif 8, No. 1. (April 2020): 67–80. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.67-80

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.


Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah di review oleh Bagus Hermanto, S.H., M.H. Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


back crowd.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page