PERAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM MENJAMIN PENEGAKAN HUKUM PERDATA MATERIIL DI PENGADILAN
- websitealsalcunud
- Dec 8, 2025
- 5 min read
Pertanyaan:
Bagaimana fungsi Hukum Acara Perdata dalam menegakkan hukum perdata materiil, serta bagaimana pengaturan, sumber hukum, dan asas-asas utamanya membentuk mekanisme beracara di pengadilan, termasuk kewenangan peradilan, penyusunan gugatan, hingga kewajiban hakim melakukan upaya perdamaian?
Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada sejumlah ketentuan dan pendapat ahli yang relevan. Sebelum membahas fungsi Hukum Acara Perdata, sumber hukumnya, asas-asas yang melekat, serta mekanisme beracara di pengadilan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil yang berperan mempertahankan dan menegakkan hukum perdata materiil melalui proses peradilan.
Istilah hukum perdata telah memperoleh pengakuan resmi dalam sistem hukum Indonesia sejak masa awal pembentukan konstitusi. Penggunaan istilah ini tercantum, antara lain, dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), khususnya Pasal 15 ayat (2), Pasal 144 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), dan Pasal 158 ayat (1), serta dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 106 ayat (3). Pencantuman tersebut menunjukkan bahwa istilah hukum perdata telah diterima secara resmi untuk membedakan bidang hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dari bidang hukum lainnya.
Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Dalam arti luas, hukum perdata mencakup seluruh ketentuan hukum privat materiil yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, serta kerap dipahami sebagai lawan dari hukum pidana. Dalam praktik ketatanegaraan dan perundang-undangan Indonesia, istilah hukum perdata telah diterima secara resmi dan digunakan untuk membedakan bidang hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara dari hukum publik. Sementara itu, dalam arti sempit, hukum perdata dipahami sebagai lawan dari hukum dagang, sebagaimana tercermin dalam kebijakan kodifikasi hukum yang membedakan antara hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum Acara Perdata memiliki fungsi utama sebagai instrumen penegakan hukum perdata materiil. Tanpa hukum acara, ketentuan dalam hukum perdata materiil, seperti hak dan kewajiban para pihak, tidak dapat dilaksanakan secara efektif ketika terjadi sengketa. Dengan kata lain, hukum acara perdata berfungsi menjamin agar hukum perdata materiil benar-benar ditaati melalui mekanisme peradilan. Berdasarkan pembagiannya, hukum perdata dibedakan menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil berisi norma-norma pokok yang mengatur substansi hubungan hukum perdata, seperti hak dan kewajiban para pihak, hubungan keperdataan, serta akibat hukum dari peristiwa hukum. Adapun hukum perdata formil, yang lazim disebut hukum acara perdata, mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme untuk menegakkan serta melaksanakan ketentuan hukum perdata materiil melalui lembaga peradilan. Pembagian ini menunjukkan bahwa hukum perdata materiil dan hukum perdata formil merupakan dua aspek yang saling melengkapi, di mana hukum acara perdata berperan sebagai sarana untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban perdata dalam praktik.
Hal ini sejalan dengan definisi para ahli. Wirjono Prodjodikoro memandang hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan mengenai bagaimana para pihak bertindak di hadapan pengadilan serta bagaimana pengadilan bertindak dalam melaksanakan hukum perdata. Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan yang menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantaraan hakim. Sementara itu, Retno Wulan dan Iskandar O menekankan bahwa hukum acara perdata mengatur cara melaksanakan hak dan kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata materiil. Dari ketiga pandangan tersebut, terlihat bahwa hukum acara perdata bersifat komplementer dan fungsional terhadap hukum perdata materiil.
Hukum Acara Perdata Indonesia bersumber dari sistem hukum kolonial, yang hingga kini masih digunakan dengan berbagai penyesuaian. Pengaturannya tidak terkodifikasi dalam satu undang-undang tunggal, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lain, antara lain: HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) atau Reglemen Indonesia Baru (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44). Berlaku untuk Jawa dan Madura.
RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten) atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227) berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), yang mana merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada di Indonesia.
BW (KUH Perdata), khususnya Buku IV
WvK (KUH Dagang)
Yurisprudensi
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Perjanjian Internasional
Doktrin para ahli
Adat kebiasaan
Keberagaman sumber hukum ini menunjukkan bahwa hukum acara perdata bersifat dinamis dan berkembang mengikuti kebutuhan praktik peradilan.
Pelaksanaan hukum acara perdata berpedoman pada asas-asas fundamental yang membentuk karakter peradilan perdata, antara lain:
Hakim Bersifat Menunggu, yang menegaskan bahwa inisiatif perkara berasal dari para pihak, bukan hakim.
Hakim Bersifat Pasif, yaitu hakim tidak menentukan luas sengketa, melainkan membantu para pihak dalam proses beracara.
Persidangan Terbuka untuk Umum, sebagai bentuk kontrol sosial dan jaminan proses peradilan yang objektif.
Audi et Alteram Partem, yang menjamin kesetaraan kedudukan para pihak.
Putusan Harus Disertai Alasan, sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim.
Beracara Dikenakan Biaya, dengan pengecualian bagi pihak yang tidak mampu.
Trilogi Peradilan: sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009.
Asas Bebas dari Campur Tangan Pihak di Luar Pengadilan, yang menegaskan independensi kekuasaan kehakiman.
Asas-asas ini memastikan bahwa hukum acara perdata tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi dan keadilan bagi para pihak.
Dalam praktik peradilan perdata, dikenal dua jenis kewenangan pengadilan:
Kompetensi Absolut, yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu yang tidak dapat diperiksa oleh lingkungan peradilan lain.
Kompetensi Relatif, yaitu kewenangan berdasarkan wilayah hukum pengadilan, yang diatur dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg.
Pembagian kewenangan ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi peradilan.
Proses beracara dimulai dengan pengajuan tuntutan hak, yang dapat berupa gugatan atau permohonan. Gugatan adalah tuntutan yang mengandung sengketa dan melibatkan minimal dua pihak, sedangkan permohonan tidak mengandung sengketa.
Menurut Pasal 8 Rv, secara umum gugatan harus memuat:
Identitas para pihak,
Posita, yaitu uraian fakta dan dasar hukum,
Petitum, yaitu tuntutan yang dimohonkan kepada hakim.
Kejelasan dan keterkaitan antara posita dan petitum merupakan syarat penting agar gugatan dapat diperiksa dan diputus secara efektif.
Salah satu ciri penting hukum acara perdata adalah kewajiban hakim untuk mengupayakan perdamaian. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg mengharuskan hakim terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum memeriksa pokok perkara. Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui kebijakan Mahkamah Agung dengan mengintegrasikan mediasi ke dalam proses peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru terkait mediasi adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, yang merupakan pelengkap dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (PERMA 1/2016). PERMA ini memungkinkan mediasi dilakukan secara daring (online) dengan persetujuan para pihak, menggunakan aplikasi khusus untuk pertemuan virtual dan penandatanganan dokumen elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bagenda, Christina, dkk. Hukum Perdata. Cetakan Pertama. Bandung: Widina Bhakti Persada, 2023.
Rasyid, Laila M. dan Herinawati. Hukum Acara Perdata. Cetakan Pertama. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.
Rijanto, Benny. Sejarah, Sumber, dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2021.
Website
Oktavira, Bernadetha Aurelia, S.H.Si Pokrol. “10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!” Hukumonline.com (artikel online). Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-hukum-acara-perdata-lt62ac05c59f6cb/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah di review oleh I Wayan Dedi Putra, S.H., M.H.. Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.



Comments