PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM ADAT: DARI ADAT SEBAGAI KEBIASAAN SOSIAL HINGGA ADATRECHT SEBAGAI SISTEM HUKUM YANG HIDUP
- websitealsalcunud
- Dec 11, 2025
- 4 min read
Pertanyaan
Bagaimana konsep hukum adat berkembang dari pengertian adat menurut KBBI hingga perumusan adatrecht oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven, serta landasan apa saja yang menjelaskan kedudukan hukum adat sebagai sistem sosial yang tetap hidup meskipun tidak dikodifikasi?
Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada sejumlah pandangan ahli dan ketentuan yang relevan. Sebelum membahas perkembangan konsep adatrecht dan landasan berlakunya hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, kami akan menjelaskan terlebih dahulu definisi adat, karakteristik hukum adat, serta perannya dalam kehidupan sosial masyaraka
Konsep hukum adat berkembang secara bertahap dari pemahaman tentang adat sebagai kebiasaan sosial hingga dirumuskan sebagai suatu sistem hukum yang hidup dan mengikat masyarakat. Perkembangan ini dapat ditelusuri mulai dari pengertian adat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sampai pada perumusan adatrecht oleh Snouck Hurgronje dan pengembangannya oleh Van Vollenhoven.
Menurut KBBI, adat adalah aturan atau perbuatan yang lazim diturut dan dilakukan sejak dahulu kala. Istilah adat sendiri berasal dari bahasa Arab yang bermakna kebiasaan. Dalam masyarakat hukum adat, adat istiadat tercermin dalam bentuk sikap, tindakan, dan pola perilaku yang dilakukan secara terus-menerus. Pada tahap awal, adat dipertahankan karena kesadaran kolektif masyarakat. Namun, ketika adat tersebut disertai sanksi atau akibat hukum, maka adat berkembang menjadi hukum adat. Hal ini sejalan dengan pandangan Hazairin yang menyebut adat sebagai “endapan etika di masyarakat”, serta Kusumadi Pudjosewojo yang memandang adat sebagai tingkah laku kebiasaan yang kemudian dianggap patut dan layak.
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje dalam karyanya De Atjehers. Ia menggunakan istilah adatrecht untuk menamai suatu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dan bekerja dalam masyarakat Indonesia. Konsep ini kemudian dikembangkan secara sistematis oleh Van Vollenhoven, yang menegaskan bahwa hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang memiliki sanksi, tidak dikodifikasikan, dan dipertahankan dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik di desa maupun di kota. Dengan demikian, hukum adat dipahami bukan sebagai hukum tertulis, melainkan sebagai living law yang tumbuh dari kehidupan sosial masyarakat.
Definisi para ahli memperkuat karakter tersebut. Van Dijk memandang hukum adat sebagai hukum yang tidak dikodifikasikan bagi masyarakat Indonesia asli dan golongan Timur Asing. Sukanto menekankan bahwa hukum adat adalah kompleks norma yang bersifat memaksa dan menimbulkan akibat hukum meskipun tidak dibukukan. Sementara itu, Seminar Hukum Adat Tahun 1975 merumuskan hukum adat sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dan di dalamnya mengandung unsur keagamaan. Dari berbagai definisi ini terlihat bahwa hukum adat senantiasa dikaitkan dengan kehidupan sosial, nilai-nilai budaya, dan kepercayaan masyarakat.
Kedudukan hukum adat sebagai sistem sosial yang tetap hidup meskipun tidak dikodifikasi dijelaskan melalui beberapa landasan. Pertama, landasan sosiologis dan kultural, yakni hukum adat yang tumbuh sebagai bagian dari kebudayaan bangsa. Hukum adat merupakan aspek budaya yang berfungsi mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia, sebagaimana pandangan E. B. Tylor dan Herskovits tentang kebudayaan sebagai keseluruhan kompleks nilai dan kemampuan yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam konteks ini, hukum adat mencerminkan cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.
Kedua, landasan normatif dan filosofis, tercermin dalam sifat-sifat hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh F. D. Holleman, yaitu religius-magis, komunal, konkret, dan kontan. Sifat religius-magis menunjukkan keterkaitan hukum adat dengan kepercayaan dan agama masyarakat, yang juga sejalan dengan teori Receptio in Complexu dari Van den Berg, yang menyatakan bahwa hukum adat banyak menyerap hukum agama yang dianut masyarakat setempat. Selain itu, asas-asas hukum adat seperti asas rukun, laras, dan patut menegaskan bahwa tujuan utama hukum adat adalah menjaga keseimbangan dan keharmonisan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Ketiga, landasan yuridis, yaitu pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Keberadaan hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Pada masa kolonial, eksistensi hukum adat juga diakui melalui Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling, sedangkan pada masa pendudukan Jepang melalui Osamu Rei. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun tidak dikodifikasi secara menyeluruh, hukum adat tetap memiliki legitimasi dalam tatanan hukum formal.
Keempat, landasan struktural dan fungsional, yakni peran masyarakat hukum adat dan pemuka adat dalam menjalankan hukum adat. Kepala adat berperan penting dalam menafsirkan dan menegakkan hukum adat, karena hukum adat umumnya hanya memuat asas-asasnya saja. Ketaatan masyarakat terhadap hukum adat juga lebih didorong oleh rasa harga diri dan kesadaran kolektif, bukan oleh paksaan formal.
Dengan demikian, konsep hukum adat berkembang dari adat sebagai kebiasaan sosial menjadi adatrecht sebagai sistem hukum yang hidup. Kedudukannya sebagai sistem sosial tetap terjaga karena hukum adat berakar kuat pada nilai budaya, agama, dan struktur masyarakat, diakui secara yuridis, serta dijalankan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang membuat hukum adat tetap eksis dan relevan meskipun tidak dikodifikasikan secara formal.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aprilianti dan Kasmawati. Hukum Adat di Indonesia. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga. Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.



Comments