PRINSIP KEBERLANJUTAN (SUSTAINABILITY) DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
- websitealsalcunud
- Dec 8, 2025
- 4 min read
Pertanyaan
Bagaimana penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia, serta regulasi apa saja yang menjadi dasar hukum dalam mendorong praktik investasi berkelanjutan?
Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada beberapa ketentuan yang relevan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu terlebih dahulu dijelaskan perbedaan antara asas dan prinsip.
Dalam hukum penanaman modal, penting untuk terlebih dahulu membedakan antara asas dan prinsip. Asas merupakan dasar nilai dan arah fundamental yang menjadi pedoman penyelenggaraan penanaman modal, sedangkan prinsip merupakan ketentuan atau mekanisme operasional yang diterapkan untuk mewujudkan asas tersebut dalam praktik. Dengan demikian, asas berfungsi sebagai tujuan normatif yang hendak dicapai, sementara prinsip berperan sebagai instrumen hukum dan kebijakan yang mengarahkan pelaksanaan penanaman modal agar sejalan dengan tujuan yang ditetapkan oleh asas.
Asas-asas penanaman modal di Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pasal 3 Ayat (1):
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
kepastian hukum;
keterbukaan;
akuntabilitas;
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
kebersamaan;
efisiensi berkeadilan;
berkelanjutan;
berwawasan lingkungan;
kemandirian; dan;
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penempatan asas keberlanjutan dalam ketentuan ini menunjukkan bahwa sejak awal pembentukan kerangka hukum penanaman modal, negara menghendaki agar kegiatan investasi diarahkan tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan pembangunan dalam jangka panjang.
Untuk merealisasikan asas keberlanjutan tersebut, diperlukan prinsip-prinsip dan kebijakan konkret yang mengatur bagaimana penanaman modal dijalankan. Salah satu perwujudan pentingnya adalah penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) yang diatur dalam PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini didasarkan pada pendekatan risiko, di mana jenis perizinan, persyaratan, dan tingkat pengawasan ditentukan oleh besaran risiko usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Melalui pendekatan ini, usaha dengan risiko rendah memperoleh kemudahan perizinan, sementara usaha dengan risiko menengah dan tinggi dikenai persyaratan lingkungan serta pengawasan yang lebih ketat.
Penerapan OSS RBA mendorong praktik investasi berkelanjutan karena membedakan kualitas dan tingkat tanggung jawab investasi berdasarkan risikonya. Investor tidak hanya didorong untuk cepat masuk ke pasar, tetapi juga dituntut untuk memenuhi standar perlindungan lingkungan dan sosial sesuai tingkat risiko usahanya. Hal ini mencegah praktik investasi yang bersifat spekulatif dan eksploitatif, sekaligus mengarahkan modal pada kegiatan usaha yang lebih tertib, terencana, dan berorientasi jangka panjang. Dengan demikian, OSS RBA berfungsi sebagai prinsip operasional yang secara nyata mengimplementasikan asas keberlanjutan dalam penanaman modal.
Berdasarkan kerangka tersebut, barulah prinsip keberlanjutan dalam penanaman modal di Indonesia dipahami sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial.
Prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam penanaman modal di Indonesia diterapkan sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial. Penanaman modal tidak semata-mata dipahami sebagai kegiatan untuk memperoleh keuntungan finansial, melainkan sebagai instrumen pembangunan jangka panjang yang harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial masyarakat.
Dalam konteks ini, prinsip keberlanjutan tercermin dalam kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan investasi secara bertanggung jawab. Investor diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam secara bijaksana, serta memperhatikan dampak kegiatan usaha terhadap masyarakat sekitar. Prinsip ini menempatkan keberlanjutan sebagai dasar etis dan hukum dalam kegiatan penanaman modal, sehingga investasi tidak bersifat eksploitatif.
Secara normatif, pengaturan prinsip keberlanjutan dalam penanaman modal dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini menegaskan bahwa penanaman modal harus diselenggarakan berdasarkan asas berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan. Selain itu, investor juga dibebani kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
Penguatan prinsip keberlanjutan juga tampak dalam pengaturan di bidang lingkungan hidup, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini mewajibkan setiap kegiatan usaha dan investasi untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga penanaman modal tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu kepentingan generasi mendatang.
Dalam kaitannya dengan pengembangan investasi berkelanjutan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran pendukung, meskipun tidak secara langsung mengatur prinsip sustainability. Perlindungan paten dan merek memberikan kepastian hukum bagi investor untuk mengembangkan inovasi dan teknologi, termasuk teknologi yang mendukung efisiensi dan keberlanjutan usaha. Dengan adanya perlindungan HKI, investasi diarahkan pada pengembangan nilai tambah dan pengetahuan, bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam.
Dengan demikian, prinsip keberlanjutan dalam penanaman modal di Indonesia dibangun melalui kombinasi antara pengaturan penanaman modal, perlindungan lingkungan hidup, serta dukungan terhadap inovasi melalui perlindungan hukum. Keseluruhan pengaturan tersebut membentuk kerangka hukum yang memastikan bahwa kegiatan investasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Wardhana, Aditya. “Tanggungjawab Sosial Perusahaan.” Dalam Etika Bisnis (Konsep dan Aplikasi), hlm. 179–198. Bandung: Media Sains Indonesia, 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh I Gede Karang Bagus Prema Thyaga dan telah di review oleh I Wayan Dedi Putra, S.H., M.H.. Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.



Comments