top of page

PRINSIP KESELAMATAN PASIEN DALAM TINDAKAN OPERASI

  • websitealsalcunud
  • Dec 11, 2025
  • 3 min read

Pertanyaan: 

Bagaimana prinsip keselamatan pasien, hak dan kewajiban dokter, serta perlindungan hukum bagi dokter dalam tindakan operasi menurut hukum di Indonesia?

Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, pembahasan akan merujuk pada prinsip keselamatan pasien, hak dan kewajiban dokter, serta kerangka perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Prinsip Keselamatan Pasien dalam Tindakan Operasi

Prinsip aegroti salus lex suprema menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan hukum tertinggi dalam praktik kedokteran. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui kesehatan sebagai hak asasi manusia dan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan (Pasal 34 ayat (3)).

Dalam konteks tindakan operasi, prinsip keselamatan pasien diwujudkan melalui kewajiban dokter untuk menjalankan tindakan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional (SPO), dan etika profesi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kemudian diperbarui secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus bermutu, aman, dan berorientasi pada kebutuhan medis pasien. Dengan demikian, keselamatan pasien menjadi dasar utama setiap pengambilan keputusan medis, termasuk dalam tindakan operasi minor maupun mayor.

Hak dan Kewajiban Dokter dalam Tindakan Operasi

Hak dan kewajiban dokter diatur secara berlapis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokter sebagai tenaga medis memiliki hak atas perlindungan hukum sepanjang menjalankan profesinya sesuai dengan standar dan etika, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 273 angka 1. Hak ini memberikan jaminan bahwa dokter tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tindakan operasi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Dalam menjalankan tindakan operasi, dokter memiliki hak untuk:

  1. Memiliki dan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) serta izin praktik yang sah.

  2. Memperoleh perlindungan hukum dan asuransi profesi terhadap risiko tuntutan akibat tindakan medis.

  3. Meminta informed consent dari pasien setelah memberikan penjelasan yang lengkap mengenai prosedur, risiko, dan alternatif tindakan medis.

  4. Melakukan tindakan medis darurat tanpa persetujuan pasien apabila kondisi pasien mengancam jiwa.

Di sisi lain, dokter memiliki kewajiban utama kepada pasien, sejawat, dan dirinya sendiri. Kewajiban tersebut meliputi pelaksanaan tindakan operasi sesuai standar profesi, menjaga komunikasi yang jujur dan transparan dengan pasien, serta menjunjung tinggi Kode Etik Kedokteran Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis menegaskan bahwa seluruh tindakan medis di fasilitas kesehatan harus berpedoman pada panduan klinis dan SPO yang disusun oleh organisasi profesi.

Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Tindakan Operasi

Perlindungan hukum bagi dokter merupakan elemen krusial dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan kepastian hukum. Secara normatif, perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta berbagai peraturan menteri dan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia.

Perlindungan hukum ini mencakup pengakuan terhadap keabsahan tindakan operasi yang dilakukan sesuai kompetensi dan standar pelayanan kedokteran. Selain itu, dokter juga berhak atas perlindungan dari tuntutan hukum yang tidak berdasar, termasuk melalui mekanisme organisasi profesi dan asuransi medis. Dengan adanya perlindungan ini, dokter diharapkan dapat menjalankan tindakan operasi secara profesional tanpa rasa takut berlebihan terhadap kriminalisasi, sepanjang prosedur dijalankan dengan benar.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa antara Dokter dan Pasien

Apabila terjadi sengketa terkait tindakan operasi, sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian yang berjenjang dan proporsional. Tahap awal yang diutamakan adalah mediasi dan negosiasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi bertujuan mencapai penyelesaian damai tanpa proses litigasi.

Selain itu, terdapat mekanisme pengawasan dan penilaian etik serta disiplin melalui:

  1. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang berwenang membina dan menilai pelanggaran etika kedokteran.

  2. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin dan menjatuhkan sanksi administratif kepada dokter.

Apabila sengketa mengandung unsur pidana atau perdata, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana atau perdata sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk tuntutan ganti rugi di pengadilan perdata atau penyelidikan pidana oleh aparat penegak hukum.


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


back crowd.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page