top of page
Search

PROSES DAN PERSYARATAN MENJADI NOTARIS SERTA MENIMBANG PENJUALAN WARISAN SEBAGAI SOLUSI FINANSIAL DALAM MENJADI NOTARIS

Updated: Dec 5, 2024

Pertanyaan:

Saya memiliki cita-cita untuk menjadi notaris. Namun, saat ini saya menghadapi kendala finansial karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia, dan oleh karena itu, saya tidak memiliki sumber dana untuk melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan. Saya ingin mengetahui apakah saya sebaiknya menjual rumah yang ditinggalkan oleh orang tua saya untuk membiayai pendidikan tersebut.


Terima kasih atas pertanyaannya! Dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertama-tama, kami mengucapkan belasungkawa yang dalam atas kepergian orang tua Anda. Semoga amal baik yang telah mereka tanam selama hidupnya diterima di sisi-Nya. Berdasarkan pernyataan Anda, Anda mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan akibat masalah finansial. Anda mempertanyakan apakah sebaiknya menjual rumah warisan untuk membiayai pendidikan tersebut agar dapat menjadi notaris. Mengenai keputusan ini, kami mohon maaf karena tidak dapat memberikan saran konkret. Keputusan tersebut bersifat pribadi dan harus diambil oleh Anda sendiri, mengingat keterikatan emosional yang mungkin ada. Kami hanya dapat memberikan informasi mengenai proses untuk menjadi seorang notaris.

Syarat Menjadi Notaris

Sebelum Anda memutuskan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister kenotariatan, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat menjadi notaris. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang notaris.

“Pasal 3 

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: 

  1. warga negara Indonesia; 

  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

  3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; 

  4. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; 

  5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; 

  6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; 

  7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan 

  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” 

Di samping itu, syarat untuk menjadi notaris juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

“Pasal 2

  1. Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. warga negara Indonesia;

    2. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

    3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;

    4. sehat jasmani dan rohani;

    5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; 

    6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; 

    7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: 

  3. fotokopi kartu tanda penduduk; 

  4. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi; 

  5. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit; 

  6. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan; 

  7. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi; 

  8. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat; 

  9. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan 

  10. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.

  11. Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan: 

  12. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 

  13. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris; 

  14. asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan 

  15. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi. 

  16. Kantor Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta.”

Setelah menyelesaikan studi Magister Kenotariatan, calon notaris harus mendaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI). Status ALB INI diberikan kepada individu yang sudah memiliki gelar sarjana hukum, gelar magister kenotariatan, dan terdaftar sebagai anggota INI. Menjadi ALB INI adalah syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), yang merupakan tahap penting sebelum bisa diangkat sebagai notaris. Untuk menjadi ALB INI, calon harus mengikuti seleksi yang diadakan oleh INI, yang mencakup tes tertulis dan wawancara. Selain menjadi ALB INI dan mengikuti magang 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut di kantor Notaris, calon notaris juga diwajibkan untuk mengumpulkan 18 (delapan belas) poin kegiatan INI sebelum dapat mengikuti UKEN. Poin ini diberikan berdasarkan keaktifan dalam keterlibatan kegiatan INI yang meningkatkan pengetahuan hukum dan kenotariatan.

Setelah memenuhi semua syarat, termasuk memiliki gelar sarjana hukum dan magister kenotariatan, menjadi ALB INI, menyelesaikan magang, serta mengumpulkan 18 (delapan belas) poin, calon notaris baru dapat mengikuti UKEN. Pada intinya, proses untuk menjadi notaris memerlukan waktu, usaha, dan biaya yang tidak sedikit. Menjadi notaris memang merupakan salah satu impian banyak lulusan sarjana hukum, namun proses untuk menjadi notaris tidaklah mudah. Faktanya, seorang calon notaris pada umumnya menempuh waktu antara 9 (sembilan) hingga 13 (tiga belas) tahun untuk menjadi seorang notaris. Pastikan Anda mempertimbangkan semua persyaratan ini dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan jenjang pendidikan. 

Pertimbangan Menjual Rumah Warisan

Berdasarkan informasi yang telah Anda sampaikan, kami mengerti bahwa Anda adalah ahli waris yang telah menerima warisan berupa rumah, sehingga Anda berhak untuk menjualnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.” Peralihan hak milik atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, dan warisan. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewarisan hanya dapat terjadi atau dilaksanakan setelah terjadinya kematian. 

Proses penjualan rumah warisan melibatkan beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Langkah pertama adalah memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Hal yang perlu Anda kumpulkan antara lain adalah akta kematian dari pewaris. Selain itu, Anda juga memerlukan sertifikat rumah , Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat pernyataan silsilah dan surat keterangan waris yang berfungsi sebagai bukti utama dalam proses pewarisan.

Setelah dokumen-dokumen tersebut terkumpul, Anda perlu mengurus peralihan kepemilikan rumah melalui Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah rumah berada . Proses ini dilakukan untuk mengalihkan nama pemilik pada sertifikat tanah dari pewaris ke ahli waris. Dokumen yang diperlukan untuk proses ini meliputi sertifikat rumah, serta print out  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lunas . Selain itu, Anda juga perlu menunjukkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) .

Setelah proses balik nama di Kantor Pertanahan selesai dan nama Anda resmi terdaftar sebagai pemilik baru, Anda dapat menjual rumah tersebut seperti biasa. Setelah ada pembeli dan mendapatkan kesepakatan harga, mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  untuk transaksi jual beli,  menerima pelunasan,  membayar pajak jual beli dan biaya-biaya  lainnya serta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) . Penandatanganan ini merupakan bukti sah dari transaksi jual beli properti. Setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, dilanjutkan pendaftaran balik nama sertifikat ke atas nama pembeli di Kantor Pertanahan. Setelah proses balik nama selesai, kepemilikan akan beralih kepada pembeli, dan transaksi dianggap selesai.

Alternatif Karier Lulusan Hukum

Namun, apabila Anda memutuskan untuk tidak menjual rumah warisan, Anda masih memiliki berbagai alternatif pekerjaan yang bisa dipertimbangkan dengan gelar sarjana hukum. Mengingat hubungan antara notaris dengan Hukum Perdata, kami merekomendasikan beberapa pilihan karier yang berkaitan dengan konsentrasi di bidang hukum perdata. Anda bisa mempertimbangkan untuk menjadi hakim, paralegal, auditor hukum, atau bekerja di departemen HRD. Selain itu, posisi sebagai legal staff dan pengacara 

juga merupakan opsi yang baik untuk memanfaatkan gelar yang Anda miliki. Tentu saja, masih banyak pilihan lain yang dapat Anda eksplorasi sesuai dengan minat, keahlian, dan kemampuan finansial Anda.  

DAFTAR PUSTAKA

Artikel Jurnal

Hulu, Klaudius Ilkam, dan Dalinama Telaumbanua. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan yang Diperoleh melalui Harta Peninggalan Orang Tua.” Jurnal Panah Keadilan 1, No. 2 (Agustus 2022): 58.

Lubis, Muhammad Ansori, Gomgom Tp Siregar, Muhammad Ridwan Lubis, Venny Fraya Hartin Nst, dan Reza Nurul Ichsan. “Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan Warisan yang Dilakukan Dihadapan PPAT (Procedure for Sale and Purchase of Heritage Land and Buildings Carried Out Before the PPAT).” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Maju UDA 4, No. 3 (Oktober 2023): 10-12.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jawaban dari pertanyaan anda ditulis oleh Ni Made Respati Sri Wahyuni dan Febriana Angelica Simanjuntak dan telah ditinjau oleh Komang Linda Harmayanti, S.H., M.Kn

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terkait pertanyaan Anda. Kami mohon maaf jika jawaban kami tidak sepenuhnya memenuhi harapan Anda. Mohon diingat bahwa jawaban yang telah kami paparkan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dalam hal jawaban ALSA Legal Assistance yang disampaikan, kami ALSA LC Unud tidak dapat dituntut dan tidak dapat digugat atas segala pertanyaan, kesalahan, ketidakakuratan, maupun kekurangan dalam jawaban yang disampaikan. Selain itu, jawaban ALSA Legal Assistance ini juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Kami berharap informasi yang kami berikan dapat Anda jadikan pertimbangan sesuai dengan kondisi pribadi Anda. Akhir kata, kami tutup dengan adagium hukum, “Quidquid agis, prudenter agas, et respice finem,” yang berarti, “Apapun yang Anda lakukan, lakukanlah dengan bijak dan pertimbangkan akhirnya.” Sekian dari kami, terima kasih telah menghubungi kami.

29 views0 comments

Recent Posts

See All

FASILITAS PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Pertanyaan: Di Indonesia, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh fasilitas penanaman modal, serta jenis fasilitas apa saja...

Comments


bg batik.png

Address

Jalan Pulau Bali No. 1 Denpasar, Bali, Indonesia

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube
Universitas Udayana
ALSA Local Chapter Universitas Udayana

© 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Udayana

line

Organized by Vice Director on ICT ALSA LC Unud.

bottom of page